Jati Diri PPP
I. Cita-cita dan Visi Partai
Cita-cita Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah merealisasikan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945), yang berupa: “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan, dan keadilan sosial.”
Untuk itu, maka PPP merumuskan visi tentang kehidupan beragama,
kehidupan berpolitik, kehidupan berekonomi, dan kehidupan bermasyarakat.
Dalam kehidupan beragama, PPP berkeyakinan bahwa agama adalah sumber
kekuatan rohani, moral dan
etika, sumber inspirasi, serta sumber
motivasi yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh manusia. Menyadari
bahwa di Indonesia terdapat berbagai agama, PPP memperjuangkan
terjaminnya “kebebasan untuk memeluk agama masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,” seperti tertuang dalam
Pasal 29 UUD 1945. Ini sesuai dengan prinsip ajaran Islam lakum diinukum
waliyadiin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Dalam hubungan internal
dan antar umat beragama, PPP memperjuangkan toleransi bermadzhab dan
dilandasi dengan nilai-nilai akhlaq al karimah (akhlak mulia). PPP
berkewajiban merealisasikan berlakunya syariat Islam tanpa mengurangi
toleransi kepada agama lain.
Dalam kehidupan berpolitik, PPP berpendapat bahwa nilai-nilai etika
politik perlu ditegakkan, hak-hak politik rakyat yang dijamin UUD 1945
perlu dihargai dan dilindungi, termasuk penyaluran aspirasi politiknya.
Sejalan dengan itu, PPP berkeyakinan bahwa demokrasi hanya mungkin dapat
ditegakkan atas dasar negara hukum (rechstaat) dan bukan atas dasar
negara kekuasaan (machstaat). Kekuasaan harus dibatasi dengan penegakan
hukum dan keadilan serta perlindungan hak-hak asasi manusia, sehingga
tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Dalam kehidupan berekonomi, PPP mencita-citakan tegaknya asas “demokrasi
ekonomi” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pembangunan
ekonomi haruslah mengutamakan kemakmuran rakyat dan bukan kemakmuran
orang seorang. Untuk itu, cabang-cabang produksi yang penting yang
menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau
tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan
rakyat banyak ditindasnya. Dalam kaitan itu, tatanan ekonomi yang
berintikan sistem ekonomi kerakyatan harus mampu memberikan dan
kesempatan yang adil bagi semua anggota masyarakat untuk bergerak dalam
bidang perekonomian. Harus dicegah timbulnya jurang pemisah antara yang
kaya dan yang miskin. Di lain pihak, kehidupan ekonomi yang bersifat
monopoli dan konglomerasi yang merugikan rakyat dan perekonomian
nasional harus dihindarkan sehingga kesejahteraan yang lebih merata
dapat diwujudkan. Harta kekayaan tidak boleh hanya beredar di antara
orang-orang kaya saja. Dalam hubungan ini, lembaga-lembaga ekonomi,
keuangan, dan perbankan serta pranata-pranata ekonomi lain yang Islami
perlu terus didorong pengembangannya.
Usaha-usaha peningkatan kesadaran mengeluarkan sebagian kekayaan untuk
kepentingan umum dari kalangan yang berhasil secara ekonomis perlu
dilakukan secara terus menerus, misalnya dalam bentuk wakaf, zakat,
infaq, dan sadaqah. Karena, dalam harta orang kaya terdapat hak orang
miskin yang harus dilindungi dan ditingkatkan kesejahteraannya, dengan
memperhatikan harkat dan martabatnya. Upaya tersebut harus menjadi
perhatian yang sungguh-sungguh dari semua pihak.
Dalam kehidupan bermasyarakat, PPP memandang perlu ditumbuhkembangkannya
budaya saling harga menghargai dan saling sayang menyayangi yang pada
gilirannya akan meningkatkan rasa aman, memelihara hubungan kemanusiaan
(ukhuwwah), dan meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan. Perbedaan pendapat di kalangan sesama umat haruslah dilihat
sebagai rahmat. Dengan menyadari adanya perbedaan-perbedaan sejalan
dengan sunnatullah, PPP mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban yang
seimbang antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, dan menolak segala
bentuk diskriminasi yang didasarkan atas perbedaan ini. PPP berusaha
agar kesempatan memperoleh pendidikan terbuka seluas-luasnya bagi
seluruh anggota masyarakat, sehingga memungkinkan lahirnya manusia
Indonesia yang beriman dan bertaqwa, berkualitas tinggi, yang sadar akan
hak dan kewajibannya sebagai warganegara.
II. Prinsip Perjuangan
Untuk menggapai cita-sita dan visi di atas, PPP merumuskan prinsip
perjuangan partai yang membingkai seluruh aktivitas partai, kader, dan
simpatisannya. Prinsip perjuangan itu adalah:
1. Prinsip Ibadah
PPP dalam perjuangannya selalu berupaya mendasarinya dengan prinsip
ibadah. Perjuangan yang didasarkan pada prinsip beribadah dalam arti
yang seluas-luasnya adalah untuk mencapai keridhaan Allah Subhanahu
wata’ala. Dengan demikian, kegiatan berpolitik seluruh jajaran Partai
seyogyanya merupakan keterpanggilan untuk beribadah.
2. Prinsip Istiqamah
PPP menjadikan prinsip istiqamah atau konsistensi menjadi prinsip
perjuangan. Karena, atas dasar istiqamah sebagai nilai-nilai dasar
perjuangan Partai, maka keberhasilan perjuangan akan dapat dicapai.
Prinsip istiqamah itu akan terus ditegakkan dan dimantapkan dalam
perjuangan Partai dalam konteks perjuangan bangsa untuk mencapai
cita-cita nasional.
3. Prinsip Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan
Perjuangan PPP selalu didasarkan pada penegakan dan pembelaan prinsip
kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan prinsip kebenaran ini, perjuangan Partai mengarah pada perlawanan
terhadap kebatilan, karena kebenaran berhadapan secara diametral dengan
kebatilan. Meskipun begitu, kebenaran yang menjadi prinsip Perjuangan
Partai bukanlah kebenaran yang mutlak. Hanya Allah Subhanahu wata’ala
yang Maha Benar. Karena itu, sepanjang kebenaran itu masih bersifat
manusiawi, kebenaran itu bukanlah monopoli siapapun.
Prinsip kejujuran atau amanah ini bersifat sentral dan esensial dalam
perjuangan PPP. Dengan prinsip kejujuran ini, perjuangan dalam bentuk
apa pun, akan menjamin tegaknya saling pengertian, keharmonisan,
keserasian, dan ketenteraman. Prinsip kejujuran ini merupakan syarat
utama penunaian amanah dan kepercayaan rakyat yang perlu terus dijaga,
sehingga terhindar dari perbuatan yang mengkhianati amanah rakyat.
PPP akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan nilai keadilan di dalam
tiap gerak langkah perjuangannya. Tegaknya keadilan (justice) adalah
esensial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan
prinsip keadilan maka segala aturan dapat terlaksana dan berjalan baik,
sehingga dapat menimbulkan keharmonisan, keserasian, keseimbangan,
ketenteraman, dan sekaligus akan menghilangkan kedzaliman, kesenjangan,
keresahan, dan konflik.
4. Prinsip Musyawarah
PPP berpendirian bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan
prinsip dasar dalam proses pengambilan keputusan kolektif yang
mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang perlu terus
ditumbuhkembangkan. Dengan musyawarah dapat dipelihara sikap saling
pengertian, saling menghargai, dan menjamin kemantapan hasilnya serta
menumbuhkan tanggungjawab bersama, sehingga demokrasi yang sejati dapat
terwujud dengan baik dan nyata. Di samping itu, keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Apabila dengan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka
tidak tertutup kemungkinan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak,
namun harus dicegah adanya diktator mayoritas.
5. Prinsip Persamaan, Kebersamaan, dan Persatuan.
PPP mendasarkan perjuangannya atas dasar prinsip persamaan derajat
manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala. Ini adalah keyakinan yang
mendasar, yang dapat memberikan motivasi perjuangan kepada seluruh
jajaran Partai, sehingga terhindar dari bahaya kultus individu dan
neo-feodalisme yang dapat memerosotkan kualitas kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Sedangkan dengan prinsip kebersamaan, PPP
berjuang untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan dalam memikul beban
dan tanggung jawab kenegaraan, pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan secara proposional, sehingga terhindar dari dominasi,
perasaan ditinggalkan, dan dikucilkan. Di samping itu, perjuangan PPP
juga didasarkan atas prinsip menegakkan dan mempertahankan persatuan dan
kesatuan bangsa, sehingga terhindar dari bahaya disintegrasi dan
perpecahan.
PPP berprinsip bahwa persamaan, kebersamaan, dan persatuan adalah
nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi dan harus berjalan
seimbang. Keberhasilan perjuangan partai dalam membawa bangsa Indonesia
menuju pencapaian cita-cita nasional akan dapat terwujud dengan
terlaksananya prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan secara
partisipatoris. Karena itu, prinsip ini perlu dipelihara terus-menerus
serta diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata dalam memikul beban dan
tanggung jawab untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih cerah di
masa mendatang.
6. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
PPP mendasarkan perjuangannya atas prinsip menyeru dan mendorong untuk
melaksanakan segala perbuatan yang baik serta mencegah segala perbuatan
yang tercela. Prinsip ini juga menjadi landasan perjuangan dalam
melaksanakan fungsi untuk menyerap, menampung, menyalurkan,
memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan melaksanakan pengawasan
atau kontrol sosial.
Dengan prinsip ini Partai berusaha untuk mendorong budaya kritis dalam
kehidupan masyarakat, sehingga tidak terjadi apa yang disebut political
decay (pembusukan politik) yang diakibatkan oleh sikap membiarkan
kemunkaran yang lebih jauh dapat merusak tatanan masyarakat secara
keseluruhan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !