Headlines News :
picture to gif
Home » » JATI DIRI PPP

JATI DIRI PPP

Written By Unknown on Senin, 04 Februari 2013 | 08.46

Jati Diri PPP I. Cita-cita dan Visi Partai Cita-cita Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah merealisasikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang berupa: “….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan, dan keadilan sosial.” Untuk itu, maka PPP merumuskan visi tentang kehidupan beragama, kehidupan berpolitik, kehidupan berekonomi, dan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan beragama, PPP berkeyakinan bahwa agama adalah sumber kekuatan rohani, moral dan
etika, sumber inspirasi, serta sumber motivasi yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh manusia. Menyadari bahwa di Indonesia terdapat berbagai agama, PPP memperjuangkan terjaminnya “kebebasan untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu,” seperti tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Ini sesuai dengan prinsip ajaran Islam lakum diinukum waliyadiin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Dalam hubungan internal dan antar umat beragama, PPP memperjuangkan toleransi bermadzhab dan dilandasi dengan nilai-nilai akhlaq al karimah (akhlak mulia). PPP berkewajiban merealisasikan berlakunya syariat Islam tanpa mengurangi toleransi kepada agama lain. Dalam kehidupan berpolitik, PPP berpendapat bahwa nilai-nilai etika politik perlu ditegakkan, hak-hak politik rakyat yang dijamin UUD 1945 perlu dihargai dan dilindungi, termasuk penyaluran aspirasi politiknya. Sejalan dengan itu, PPP berkeyakinan bahwa demokrasi hanya mungkin dapat ditegakkan atas dasar negara hukum (rechstaat) dan bukan atas dasar negara kekuasaan (machstaat). Kekuasaan harus dibatasi dengan penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan hak-hak asasi manusia, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Dalam kehidupan berekonomi, PPP mencita-citakan tegaknya asas “demokrasi ekonomi” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pembangunan ekonomi haruslah mengutamakan kemakmuran rakyat dan bukan kemakmuran orang seorang. Untuk itu, cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya. Dalam kaitan itu, tatanan ekonomi yang berintikan sistem ekonomi kerakyatan harus mampu memberikan dan kesempatan yang adil bagi semua anggota masyarakat untuk bergerak dalam bidang perekonomian. Harus dicegah timbulnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Di lain pihak, kehidupan ekonomi yang bersifat monopoli dan konglomerasi yang merugikan rakyat dan perekonomian nasional harus dihindarkan sehingga kesejahteraan yang lebih merata dapat diwujudkan. Harta kekayaan tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Dalam hubungan ini, lembaga-lembaga ekonomi, keuangan, dan perbankan serta pranata-pranata ekonomi lain yang Islami perlu terus didorong pengembangannya. Usaha-usaha peningkatan kesadaran mengeluarkan sebagian kekayaan untuk kepentingan umum dari kalangan yang berhasil secara ekonomis perlu dilakukan secara terus menerus, misalnya dalam bentuk wakaf, zakat, infaq, dan sadaqah. Karena, dalam harta orang kaya terdapat hak orang miskin yang harus dilindungi dan ditingkatkan kesejahteraannya, dengan memperhatikan harkat dan martabatnya. Upaya tersebut harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari semua pihak. Dalam kehidupan bermasyarakat, PPP memandang perlu ditumbuhkembangkannya budaya saling harga menghargai dan saling sayang menyayangi yang pada gilirannya akan meningkatkan rasa aman, memelihara hubungan kemanusiaan (ukhuwwah), dan meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Perbedaan pendapat di kalangan sesama umat haruslah dilihat sebagai rahmat. Dengan menyadari adanya perbedaan-perbedaan sejalan dengan sunnatullah, PPP mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban yang seimbang antara kaum laki-laki dan kaum perempuan, dan menolak segala bentuk diskriminasi yang didasarkan atas perbedaan ini. PPP berusaha agar kesempatan memperoleh pendidikan terbuka seluas-luasnya bagi seluruh anggota masyarakat, sehingga memungkinkan lahirnya manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa, berkualitas tinggi, yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warganegara. II. Prinsip Perjuangan Untuk menggapai cita-sita dan visi di atas, PPP merumuskan prinsip perjuangan partai yang membingkai seluruh aktivitas partai, kader, dan simpatisannya. Prinsip perjuangan itu adalah: 1. Prinsip Ibadah PPP dalam perjuangannya selalu berupaya mendasarinya dengan prinsip ibadah. Perjuangan yang didasarkan pada prinsip beribadah dalam arti yang seluas-luasnya adalah untuk mencapai keridhaan Allah Subhanahu wata’ala. Dengan demikian, kegiatan berpolitik seluruh jajaran Partai seyogyanya merupakan keterpanggilan untuk beribadah. 2. Prinsip Istiqamah PPP menjadikan prinsip istiqamah atau konsistensi menjadi prinsip perjuangan. Karena, atas dasar istiqamah sebagai nilai-nilai dasar perjuangan Partai, maka keberhasilan perjuangan akan dapat dicapai. Prinsip istiqamah itu akan terus ditegakkan dan dimantapkan dalam perjuangan Partai dalam konteks perjuangan bangsa untuk mencapai cita-cita nasional. 3. Prinsip Kebenaran, Kejujuran, dan Keadilan Perjuangan PPP selalu didasarkan pada penegakan dan pembelaan prinsip kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan prinsip kebenaran ini, perjuangan Partai mengarah pada perlawanan terhadap kebatilan, karena kebenaran berhadapan secara diametral dengan kebatilan. Meskipun begitu, kebenaran yang menjadi prinsip Perjuangan Partai bukanlah kebenaran yang mutlak. Hanya Allah Subhanahu wata’ala yang Maha Benar. Karena itu, sepanjang kebenaran itu masih bersifat manusiawi, kebenaran itu bukanlah monopoli siapapun. Prinsip kejujuran atau amanah ini bersifat sentral dan esensial dalam perjuangan PPP. Dengan prinsip kejujuran ini, perjuangan dalam bentuk apa pun, akan menjamin tegaknya saling pengertian, keharmonisan, keserasian, dan ketenteraman. Prinsip kejujuran ini merupakan syarat utama penunaian amanah dan kepercayaan rakyat yang perlu terus dijaga, sehingga terhindar dari perbuatan yang mengkhianati amanah rakyat. PPP akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan nilai keadilan di dalam tiap gerak langkah perjuangannya. Tegaknya keadilan (justice) adalah esensial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan prinsip keadilan maka segala aturan dapat terlaksana dan berjalan baik, sehingga dapat menimbulkan keharmonisan, keserasian, keseimbangan, ketenteraman, dan sekaligus akan menghilangkan kedzaliman, kesenjangan, keresahan, dan konflik. 4. Prinsip Musyawarah PPP berpendirian bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan prinsip dasar dalam proses pengambilan keputusan kolektif yang mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa yang perlu terus ditumbuhkembangkan. Dengan musyawarah dapat dipelihara sikap saling pengertian, saling menghargai, dan menjamin kemantapan hasilnya serta menumbuhkan tanggungjawab bersama, sehingga demokrasi yang sejati dapat terwujud dengan baik dan nyata. Di samping itu, keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila dengan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka tidak tertutup kemungkinan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, namun harus dicegah adanya diktator mayoritas. 5. Prinsip Persamaan, Kebersamaan, dan Persatuan. PPP mendasarkan perjuangannya atas dasar prinsip persamaan derajat manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala. Ini adalah keyakinan yang mendasar, yang dapat memberikan motivasi perjuangan kepada seluruh jajaran Partai, sehingga terhindar dari bahaya kultus individu dan neo-feodalisme yang dapat memerosotkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan dengan prinsip kebersamaan, PPP berjuang untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan dalam memikul beban dan tanggung jawab kenegaraan, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara proposional, sehingga terhindar dari dominasi, perasaan ditinggalkan, dan dikucilkan. Di samping itu, perjuangan PPP juga didasarkan atas prinsip menegakkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga terhindar dari bahaya disintegrasi dan perpecahan. PPP berprinsip bahwa persamaan, kebersamaan, dan persatuan adalah nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi dan harus berjalan seimbang. Keberhasilan perjuangan partai dalam membawa bangsa Indonesia menuju pencapaian cita-cita nasional akan dapat terwujud dengan terlaksananya prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan secara partisipatoris. Karena itu, prinsip ini perlu dipelihara terus-menerus serta diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata dalam memikul beban dan tanggung jawab untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih cerah di masa mendatang. 6. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar PPP mendasarkan perjuangannya atas prinsip menyeru dan mendorong untuk melaksanakan segala perbuatan yang baik serta mencegah segala perbuatan yang tercela. Prinsip ini juga menjadi landasan perjuangan dalam melaksanakan fungsi untuk menyerap, menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela aspirasi rakyat dan melaksanakan pengawasan atau kontrol sosial. Dengan prinsip ini Partai berusaha untuk mendorong budaya kritis dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak terjadi apa yang disebut political decay (pembusukan politik) yang diakibatkan oleh sikap membiarkan kemunkaran yang lebih jauh dapat merusak tatanan masyarakat secara keseluruhan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Popular Posts

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template