Headlines News :
picture to gif
Home » » Ipoleksosbudhankam

Ipoleksosbudhankam

Written By Unknown on Selasa, 18 September 2012 | 08.07

 PPP memiliki kehendak kuat untuk selalu mendorong percepatan transformasi menyeluruh di semua aspek kehidupan, baik dalam dimensi sistem maupun mentalitas dan kultur serta memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar manusia yaitu hak sebagai manusia merdeka, hak atas keyakinan beragama dan tidak adanya pemaksaan dalam agama, hak atas penghidupan, pekerjaan, nafkah pangan, sandang dan papan, hak atas keselamatan jiwa dan bebas dari penganiayaan, perusakan dan penodaan, hak mendayagunakan akal-fikiran serta kebebasan berkreasi, berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, hak atas kepemilikan harta benda yang sah, hak untuk berketurunan dan menjaga kelangsungan generasi, serta suasana yang kondusif bagi pengembangan jati-diri dan kepribadian manusia.


Dengan demikian, yang hendak dibangun oleh PPP adalah umat dan masyarakat terbaik (khairu ummah) yang diarahkan pada kemantapan hubungan manusia dengan Tuhannya (hablum min al-llah), keharmonisan hubungan dengan sesamanya, dan keselarasan hubungan antara manusia dengan alam lingkungan sekitarnya (hablum min al-nas). PPP menempatkan ikhtiar mabadi khaira ummah sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya membangun karakter bangsa dan kebudayaan Indonesia dalam rangka membangun peradaban yang unggul sebagai implementasi dari missi transformatif merahmati semesta alam (rahmatan lil alamin).

a. Agama
1.      PPP meyakini Islam sebagai agama paripurna yang mengemban missi transformatif di semua aspek kehidupan dalam rangka merahmati semesta alam. PPP menempatkan agama sebagai sumber kekuatan rohani dan sekaligus sumber kesadaran akan makna, hakikat, dan tujuan hidup manusia. Agama merupakan sumber moral, etika, inspirasi, dan motivasi sebagai pedoman untuk membedakan yang benar dan salah. Agama adalah pendorong manusia untuk keluar dari kegelapan dan meraih cahaya kebenaran.
2.      PPP berpandangan bahwa hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan demi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur, sejahtera, religius dan bermoral. Dengan demikian, PPP menentang hubungan yang bersifat integralistik yang mensubordinasikan kepentingan negara Indonesia kepada agenda universal Islam semata, juga menolak pola hubungan yang sekularistik yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan kenegaraan.
3.      PPP menjadikan Islam Indonesia sebagai sendi-sendi ajaran dan basis paradigmatik bagi cita-cita, model strategis dan kode etik partai dalam ber-amar ma’ruf nahy munkar, melalui upaya:
(a)            mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan secara terpadu, seimbang, selaras, serasi, harmonis, otentik dan utuh menyeluruh;
(b)            berikhiar agar nilai-nilai itu tertanam, hidup dan mengakar di masyarakat, menjiwai perikehidupan bangsa serta tumbuh berkembang di atas kesadaran kemanusiaan dan keinsafan akan rahmat dan mashlahah yang terkandung di dalamnya;
(c)            mendorong penyelenggaraan perikehidupan politik yang sehat dan santun (akhlâq al-karîmah) serta dijiwai semangat tasâmuh, tawâsuth, tawâzun, ta’awwun dan i’tidâl.
4.      PPP senantiasa akan mengarahkan perjuangan (jihad) li-‘i’la-i kalimatillah dalam rangka membentuk umat terbaik (mabadi khairu ummah) dan terwujudnya baldatun thoyyibatun warobbun ghofur yang hakiki sebagai implementasi rahmatan lil alamin. Syari’at yang diperjuangkan oleh PPP adalah syari’at yang hakiki bukan sekedar simbol, apalagi kebanggaan simbolis, dengan cara:
(a)            menempatkan seluruh geraknya dalam kerangka mujâhadah, baik secara lahiriah, maupun batiniah. Komitmen tersebut secara inherent di dalam cita-cita, pilihan strategis, program, sikap dan kerja partai.
(b)            menempatkan ulama sesuai peran dan fungsinya secara maksimal sebagai penerus misi kenabian (risalah nabawiyah) dan panutan yang membimbing umat kearah penyempurnaan akhlak, termasuk etika berpolitik, ke jalan keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup yang hakiki duniawi ukhrawi.
5.      Dengan prinsip "lakum diinukum waliyadiin..” dan disemangati oleh "kebebasan untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan-nya itu" seperti dimaksud oleh pasal 29 UUD 1945, maka PPP selalu berjuang untuk:
(a)            mendorong pengembangan kualitas kehidupan beragama serta hubungan internal dan antar umat beragama yang harmonis dengan dilandasi nilai-nilai akhlak mulia:
(b)            mendorong apresiasi kepentingan umat beragama dengan akses yang adil dan proporsional, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta penataan dan pengelolaan fasilitas ibadah, termasuk fasilitas perayaan hari besar keagamaan;
(c)            mendorong pengembangan kesadaran moral dan etika, pemantapan nilai-nilai kehidupan keluarga, penyediaan ruang publik, pembelajaran terbuka dan dialogis, sosialisasi pentingnya kualitas kehidupan keluarga.

b. Politik
1.      PPP senantiasa berkomitmen dan bertekad meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan praktik politik yang demokratis melalui upaya:
(a)            mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan bela negara,
(b)            pendidikan demokrasi tentang kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, dan berorganisasi, termasuk kebebasan pers yang bertanggung-jawab;
(c)            peningatan kualitas dan kecepatan pelayanan publik termasuk peningkatan wawasan, ketrampilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pelayanan publik, serta reformulasi otonomi daerah untuk mencapai pelayanan publik yang memuaskan.
(d)            mendorong pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan akses yang sama terhadap berbagai sumber daya ekonomi dan produksi bagi rakyat, menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap demokrasi, kebangsaan dan keadilan sosial, persamaan dan perlindungan hak politik warga negara, dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam menempati jabatan-jabatan publik di seluruh wilayah RI.
(e)            Mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik sebagai pintu masuk bagi peningkatakan kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin.

2.      PPP memaknai kekuasaan sebagai amanah untuk mewujudkan kemaslahatan sebagai implementasi rahmatan lil alamin, yang dilakukan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dilandasi nilai-nilai akhlak mulia, serta dipertanggungjawabkan kepada pihak pemberi amanah. PPP memaknai dan sekaligus mendorong pencapaian tujuan nasional bangsa Indonesia sebagai bagian dari pewujudan baldatun thoyyibatun warobbun ghofur serta meniatkan ikhtiar berpolitik sebagai bagian dari ibadah.
3.      PPP mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang maslahatir-roiyyah, yakni mampu menjamin pewujudan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, memberikan rasa aman dan tenteram, melindungi dan mengayomi rakyat, menjaga persatuan nasional, keutuhan wilayah dan kelangsungan negara, menegakkan hukum, nilai-nilai kemerdekaan dan kedaulatan rakyat yang hakiki, serta melangsungkan perikehidupan politik yang cerdas, sehat, santun, adil, beradab dan demokratis yang memungkinkan seluruh warga negara mengontrol jalannya pemerintahan.
4.      PPP memahami keberadaan negara sebagai salah satu pilar yang menjamin terlaksananya kehidupan beragama yang sebaik-baiknya serta kemerdekaan dan NKRI sebagai hasil perjuangan sekaligus kesepakatan yang sah dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Dengan komitmen tersebut, maka ikhtiar ‘izzul islâm wal muslimîn dan mabadi khairu ummah oleh PPP selalu terintegrasi dengan perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta memelihara persatuan, keutuhan bangsa dan kelangsungan NKRI.
5.      PPP memahami kemajemukan (al-ikhtilaf) sebagai hukum alam (sunnatullah) sekaligus keniscayaan sejarah yang diakui keberadaannya sejak zaman Raulullah SAW, serta menyadari bahwa sesama manusia berkedudukan sederajat, tiada kelebihan antara yang satu dan lainnya, apakah asal-usul suku, ras, keturunan, jenis kelamin, golongan, profesi dan sebagainya, kecuali karena ketakwaannya terhadap Allah SWT.  Dalam kemajemukan terkandung potensi untuk saling mengenal, menghormati, bekerja-sama, tolong-menolong, na­sehat-menasehati, berlomba dalam kebaikan, kebenaran dan kesabaran guna meningkatkan amal ibadah serta ikhtiar meraih kedamaian, kemaslahatan dan kerahmatan. Dengan memaknai Indonesia sebagai kawasan damai, lahan amal dan arena dakwah; PPP selalu mengakui kemajemukan, menjunjung tinggi persatuan dan mengembangkan persaudaraan; yang diantaranya termanifestasi dalam ikatan keagamaan (ukhuwwah islamiyyah), kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), dan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah).
6.      PPP bertekad dan berjuang untuk menjadikan dirinya sebagai pioner dan pemersatu gerakan politik Islam sebagai alat perjuangan (jihad) nilai-nilai dan aspirasi umat Islam Indonesia dalam kehidupan kenegaraan, agar bangsa Indonesia berjalan sesuai dengan panduan ajaran Islam.
7.      PPP mendorong penguatan sistem pertahanan nasional dengan:
(a)            menegakkan kesatuan dan keutuhan wilayah negara, melalui kerjasama internasional dan penegasan batas wilayah nasional;
(b)            meningkatkan profesionalisme aparat pertahanan baik TNI maupun badan intelijen berikut kelayakan peralatannya dan tingkat kesejahteraaan anggotanya;
(c)            meningkatkan efektifitas pelaksanaan subsidi langsung dan jaminan sosial kepada penduduk miskin sehingga terjamin ketersediaan kebutuhan pokok, layanan pendidikan, dan kesehatan serta perumahan kepada penduduk miskin.

c. Ekonomi
1.      PPP mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan dalam perikehidupan ekonomi dengan betolak pada menempatkan manusia sebagai pelaku (economic man) sekaligus makhluk sosial dan religius yang harus bertindak elegan serta mampu menundukkan nafsu jahat dan praktik tercela. Harta kekayaan tidak boleh terakumulasi dan beredar hanya di antara segelintir orang saja. PPP menghormati kompetisi yang sehat yang dijiwai semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan sekaligus menolak segala bentuk persaingan yang ditujukan hanya demi kemenangan individual termasuk keserakahan (libidonomic devian) yang bertentangan dengan moralitas dan agama.
2.      PPP memahami bahwa perekonomian nasional dalam era globalisasi memiliki dinamika yang kompleks, diwarnai oleh berbagai tarik menarik berbagai kepentingan aktor dan ideologi berikut dampaknya, sehingga pembangunan ekonomi memerlukan pendekatan antar bidang, bukan saja bidang ekonomi tetapi juga sosial, politik dan budaya. Karena demokrasi memiliki dimensi yang luas, bukan saja dalam bidang pemerintahan tetapi juga bidang ekonomi, maka pembangunan ekonomi harus dibarengi pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat diantaranya melalui penegakan asas demokrasi ekonomi dan pengembangan sistem ekonomi kerakyatan.
3.      PPP harus mengejawantahkan nilai-nilai Islam dalam mewujudkan solidaritas, kepedulian dan keadilan dalam masyarakat dengan membentuk sebuah lembaga atau badan yang mengelola potensi zakat demi kepentingan umat. PPP sebagai partai Islam harus memanfaatkan dan memperkuat potensi zakat yang ada tidak hanya dikalangan warga PPP, tetapi umat Islam secara keseluruhan. Zakat tidak sekadar menjangkau hubungan teologis dengan Tuhan semata, tetapi juga merefleksikan solidaritas menuju terciptanya keadilan sosial. Keadilan ekonomi dalam bentuk kewajiban zakat adalah wujud keadilan sosial yang paling konkrit yang mempunyai obyek dan tujuan yang luas, yaitu mengurangi dampak berbagai masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
4.      PPP harus mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan ekonomi dengan mengembangkan dan memperkuat sendiri-sendi ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai yang telah berkembang dalam masyarakat, yakni sistem ekonomi bagi hasil, ekonomi syariah, koperasi dan UKM dan menghilangkan berbagai bentuk eksploitasi ekonomi yang merugikan masyarakat yang berbasis pada kegiatan spekulasi, rente, riba dan sebagainya. Dalam kegiatan ekonomi berdasarkan nilai-nila Pancasila tersebut lebih ditekankan pada aspek keadilan dan menghilangkan segala bentuk pengisapan dan penindasan terhadap pihak lain sehingga melahirkan ketimpangan.
5.      PPP harus memperjuangkan kebijakan khusus untuk memajukan ekonomi syariah serta usaha mikro, sehingga pelaku usaha di atas dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sungguh ironi, di tengah-tengah mayoritas umat Islam, ekonomi syariah masih tertinggal jauh dari ekonomi konvensional. Sungguh ironi, pelaku usaha mikro masih menghadapi berbagai persoalan, seperti permodalan dan perizinan, pada saat bersamaan perbankan nasional kelebihan likuiditas dan Pemerintah sering mengobral insentif untuk menarik pengusaha besar dan pengusaha asing.
6.      PPP bertekad mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan rakyat secara keseluruhan bukan hanya kemakmuran orang-seorang melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kemandirian dan kekuatan nasional, mengutamakan pemenuhan kepentingan umum (al-maslahah al-ammah) yang dibarengi pemenuhan kebutuhan individu, dengan:
(a)    mendorong ikhtiar-ikhtiar yang cerdas dan tegas memastikan bahwa perencanaan dan penentuan kebijakan ekonomi berikut pelaksanaannya di lapangan benar-benar efisien sekaligus adil, memperhatikan visi jangka panjang, mampu menghapus ketimpangan dan kemiskinan, serta memastikan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
(b)   mendorong agar negara berperan signifikans dalam penanganan/penguasaan  cabang-cabang perekonomian yang menguasai hidup orang banyak serta pemanfaatan yang sebaik-baiknya public goods yang dikuasai/dimiliki oleh negara;
(c)    mendorong pemaksimalan peranan BUMN, BUMD dan koperasi dalam kegiatan ekonomi serta meminimalkan privatisasi BUMN/BUMD berdasarkan derajat strategis, utilitias publik dan orientasi komersialnya termasuk mencegah terjadinya PHK, teranulirnya hak kontrol masyarakat dan terbatasinya aksesibilitas masyarakat miskin.
(d)   mendorong peningkatan peluang dan kapasitas pelaku ekonomi nasional dan lokal dalam dalam kegiatan ekonomi dan penguasaan unit-unit usaha ekonomi agar bangsa Indonesia menjadi tuan di negerinya sendiri.
(e)    mendorong pemanfaatan sumberdaya alam dengan pengelolaan secara mandiri dan berkelanjutan termasuk diversifikasi produksi dan peminimalan ekspor bahan mentah primer agar sebagian besar nilai tambahnya turut memperbesar sumber pendapatan negera serta sumber-sumber energi non renewable bisa terjamin kelangsungannya;
(f)     mendorong peningkatan keswadayaan nasional (unit usaha keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha negara dan koperasi) yang bermuara pada peningkatan daya saing termasuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, pemantapan kesinambungan fiscal.

d. Hukum dan HAM
1.      PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang sadar dan taat hukum. Karena itu, program pembangunan hukum dan Hak Asasi Manusia diarahkan untuk terjaminnya kepastian hukum dan rasa keadilan serta terlindunginya Hak Asasi Manusia (HAM).
2.      PPP mendorong agar penyelenggara negara dan pemerintahan serta warga masyarakat mendasarkan tindakannya pada kepatuhan hukum dan tradisi ber-konstitusi. Hukum ditempatkan sebagai panglima, dalam arti bahwa kekuasaan dibatasi dengan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, dan bahwa seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dijalankan atas dasar negara hukum (rechstaat) bukan atas dasar negara kekuasaan (machstaat). PPP memperjuangkan pembangunan hukum bagi terwujudnya tertib sipil dan terpenuhinya rasa keadilan yang dijiwai semangat kejujuran dan kebenaran serta memperhatikan kemajemukan penalaran hukum.
3.      PPP akan terus mendorong upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan terciptanya Pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab.
4.      PPP bertekat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai-nilai ajaran Islam. Oleh karena itu, PPP berkeyakinan dan terus berjuang untuk pemenuhan hak-hak dasar manusia yang meliputi; 1) hak hidup (khifdzu an-nafs); 2) hak beragama atau berkeyakinan (khifdzu ad-din); 3) hak untuk berfikir (khifdzu al-‘aqli); 4) hak milik individu (khifdzu al-mal); 5) hak mempertahankan nama baik (khifdzu al-‘irdh); 6) hak untuk memiliki garis keturunan (khifdzu an-nasali).
5.      PPP memiliki prinsip perjuangan yang mengandung nilai-nilai HAM dalam upaya penghormatan terhadap hak-hak yang berurusan dengan publik, yakni: (1) al-musawah, atau persamaan derajat kemanusiaan, (2) al-hurriyah, kemerdakaan atau kebebasan dengan pertanggungjawaban moral dan hukum di dunia dan akhirat, (3) al-ukhuwah, persaudaraan antar manusia, (4) al-adalah, keadilan yang berintikan pemenuhan hak-hak manusia berdasarkan prinsip dan rasa keadilan, dan (5) al-syura, yakni setiap warga masyarakat berhak atas partisipasi dalam urusan publik yang menyangkut kepentingan bersama.
6.      PPP berusaha agar pembaharuan hukum nasional, peningkatan penegakan hukum, pembinaan aparatur penegak hukum, dan peningkatan sarana dan prasarana hukum dapat terlaksana dengan memperhatikan sungguh­-sungguh kemajemukan tatanan hukum yang berlaku.
7.      Partai akan terus memperjuangkan agar dilakukan peninjauan terhadap produk perundang-undangan yang menghambat proses demokratisasi politik, ekonomi, dan sosial budaya serta penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. PPP juga akan terus memperjuangkan agar proses legislasi yang berlangsung harus terus menerus diupayakan guna menghasilkan produk hukum yang memadai yang bisa menampung semua permasalahan hukum, mengikuti perkembangan hukum dan dapat senantiasa memperhatikan aspirasi rakyat, sehingga produk hukum dan perundang-undangan merupakan cerminan kehendak rakyat.
8.      PPP mendorong pewujudan rasa aman, solidaritas sosial dan tertib sipil melalui upaya-upaya:
(a)            meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan jumlah tenaga kepolisian;
(b)            mengembangkan harmonisasi kehidupan sosial bermasyarakat;
(c)            mendorong penyelesaian konflik sosial melalui berbagai saluran baik jalur hukum, budaya maupun ekonomi termasuk pengembangan model-model resolusi konflik dan recovery pasca konflik yang terpadu.

e. Sosial-Kemasyarakatan dan Kebudayaan
1.      Sebagai partai Islam yang berwawasan kebangsaan atau keindonesiaan, maka cita-cita sosial yang terkandung dalam  politik kemasyarakatan PPP adalah berusaha menciptakan masyarakat Indonesia yang religius, dalam arti masyarakat yang mampu meng-implementasikan keimanan mereka dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan demikian diharapkan akan muncul etika sosial yang kuat di masyarakat.
2.      Namun mengingat keragaman bangsa ini dari segi agama, budaya dan  ideologi, maka sikap toleran mesti terus ditumbuhkan agar masyarakat mampu menghargai komunitas lain yang berbeda dengan demkian akan tercipta masyarakat yang harmoni yang mampu menjaga kerukunan sosial. Demikian pula prinsip egalitarian harus tetap dijaga agar tidak terjadi diskriminasi sosial, sebaliknya bisa diwujudkan kesetaraan di segala sector kehidupan sosial.
3.      Sesuai dengan tradisi kehidupan modern, masyarakat haruslah selalu didorong untuk selalu memiliki kesadaran hukum, sehingga bisa terbentuk tertib sipil. Dengan adanya tertib sipil ini tidak hanya kehidupan sosial yang akan terjamin keberlangsungannya, tetapi dalam skala makro akan mendorong terciptanya tertib politik dalam penyelenggaraaan Negara.
4.      Mengingat masih besarnya ketimpangan kehidupan sosial baik di tingkat nasional maupun internasional, maka haruslah selalu ditumbuhklan masyarakat yang kritis tetapi sekaligus juga memiliki semangat pengabdian dan perjuangan, sehingga akan mampu mengeliminir setiap ketimpangan sosial. Dengan demikian masyarakat akan memiliki kemampuan untuk mewujudkan keadilan sosial dengan inisiatif sendiri.
5.      Kedewasaan serta mandirian masyarakat dalam menangani persoalan sosial semacam itu tidak hanya akan memperbesar otonomi yang dimiliki dalam mengatur kehidupan sosial, tetapi dalam jangka panjang akan memperbesar partisipasi masyarakat dalam mengkelola dan mengontrol  kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya ini merupakan tugas sosial partai politik dalam mendewasakan bangsa
6.      PPP senantiasa berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang ber-bhineka tunggal ika;

Di bidang kebudayaan, PPP berpandangan bahwa sesungguhnya kebudayaan merupakan proses yang berkembang dinamis, sejalan dengan dinamika masyarakat yang menyangganya. Oleh karena itu dalam pengembangannya haruslah selalu memperhatikan khazanah budaya lokal dan nasional yang selama ini memang telah menjadi landasan dan rujukan. Namun demikian proses pembentukan budaya tersebut diperlukan semangat kreatif untuk menciptakan kemajuan dan mencapai kesempurnaan.

Langkah itu hendaklah selalu disertai sikap selektif dan proporsional dalam menempatkan sumber-sumber kebudayaan yang ada, termasuk dalam mengelola budaya yang datang dari luar. Hal itu dimaksudkan agar berkembang budaya baru yang tumbuh dari akar budaya sendiri, tetapi sekaligus tidak terisolasi dari budaya bangsa lain. Dengan demikian diharapkan akan lahir kebudayaan baru yang  mampu menopang kehidupan masyarakat modern saat ini.

Dengan landasan filosofis semacam itu maka PPP;
1.      Mendorong tumbuhnya daya pemikiran kreatif di kalangan masyarakat, agar mampu mendorong tumbuhnya budaya baru sebagai landasan terbentuknya etika sosial, yang menjadi sumber keseluruhan tata dan tertib sosial yang dibangun.
2.      Kebudayaan, termasuk di dalamnya kesenian dan ilmu pengetahuan serta teknologi, hendaklah dijadikan sebagai sarana perjuangan untuk pemanusiaan manusia, yakni untuk kembali mengangkat harkat bangsa Indonesia, sehingga bias menjadi bangsa yang bebas, berdaulat, mandiri dan bermartabat.
3.      Mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonisasi budaya lokal, baik atas nama agama maupun modernitas dan pembangunan. Dengan demikian hak setiap komunitas untuk mengembangkan budaya akan terjamin, sehingga keragaman budaya Indonesia akan tetap terjaga.
4.      Menolak kolonisasi dan dominasi budaya global yang dengan gencar melindas hampir seluruh ekspresi kebudayaan nasional dan lokal, dalam bentuk penyeragaman budaya secara total. Hal itu tidak hanya menghilangkan ekspresi lokal, tetapi juga mengaburkan identitas nasional dan memudarkan kepribadian bangsa.
5.      Dalam pengembangan sosial budaya, PPP akan terus mendorong proses dan upaya aktualisasi dan vitaslisasi ajaran agama dalam proses transformasi sosial budaya, sehingga perkembangan sosial budaya Indonesia senantiasa diwarnai oleh nilai-nilai agama.
6.      PPP berusaha untuk mengembangkan nilai;nilai sosial budaya yang bersumber pada ajaran etik, moral dan spiritual agama dikalangan masyarakat luas, serta mengembangkan seni budaya tradisional dan daerah yang memperkaya  seni budaya nasional yang didalamnya  dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan.

f. Kesejahteraan Masyarakat
PPP mencermati dan prihatin terhadap masih banyaknya masyarakat yang belum bisa menikmati hasil pembangunan. Terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan mengakibatkan tingkat kesejahteraan masyarakat terus menurun yang ditandai dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, pendapatan masyarakat sangat rendah dan pengangguran semakin bertambah yang diikuti oleh rendahnya daya beli masyarakat, kebodohan dan menurunnya kualitas kesehatan dan pendidikan.

PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta kualitas kesehatan yang baik. Oleh karena itu, program pembangunan kesejahteraan hendaknya diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang adil dan merata serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

PPP akan memperjuangkan agar program kesejahteraan sosial ditekankan pada peningkatan usaha pengembangan kemampuan dan kemandirian peranan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang bergerak di bidang sosial, pendidikan dan kesehatan, maupun peningkatan kemampuan dan peranan pemerintah dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat melalui program peningkatan pendidikan dan kesehatan.

Demikian juga, PPP  akan terus berusaha agar pemerintah senantiasa memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi harkat dan martabat kemanusiaan, dengan strategi pemenuhan kebutuhan dasar serta penciptaan lapangan kerja dan usaha. Kebijakan dan program pengentasan kemiskinan, penghapusan pengangguran dan kesenjangan sosial-ekonomi harus dijadikan sasaran prioritas dalam setiap rencana pembangunan.

PPP berpendirian bahwa manusia yang berkualitas memiliki beberapa karakteristik yang ideal. Karena itu program pengembangan kualitas sumberdaya manusia diarahkan pada terbinanya manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, cerdas, sehat, kritis dan kreatif, berpola hidup sederhana , sanggup bekerja keras, hemat, jujur, efesien, mandiri dan penuh pengabdian.

PPP akan terus mengusahakan agar wajib belajar sembilan tahun bisa tuntas di seluruh wilayah Indonesia, dengan program dan biaya pendidikan sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu PPP akan mengusahakan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga kependidikan (guru, dosen dan guru besar ) baik ditingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. PPP juga akan mengkampanyekan pendidikan untuk semua orang dan pendidikan seumur hidup.

g. Hubungan Internasional
1.      PPP memiliki tekad yang kuat untuk mengembangkan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, dalam arti bahwa Indonesia ikut aktif memajukan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan, menolak keterlibatan atau ketergantungan terhadap pihak luar manapun yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia termasuk tidak terlibat dalam semua jenis aliansi militer atau pakta pertahanan. Politik luar negeri haruslah diarahkan bagi tercapainya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia, keutuhan dan kejayaan NKRI, peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia serta terpeliharanya hak-hak dasar manusia. PPP selalu berupaya untuk mengembangkan tanggapan strategi serta kebijakan luar negeri yang kooperatif dan bisa bekerja-sama dengan negara manapun tanpa meninggalkan prinsip bebas aktif, dalam rangka meningkatkan simpati dan dukungan internasional bagi pembangunan Indonesia serta menciptakan suasana yang kondusif di dalam negeri;
(a)            mendorong kegiatan kerjasama antar negara yang saling menguntungkan untuk  mengoptimalkan peranan Indonesia di panggung regional dan internasional serta menjamin kedaulatan bangsa serta menegaskan batas wilayah nasional Indonesia;
(b)            meningkatkan kerjasama politik, ekonomi, dan budaya antar negara anggota ASEAN dan antara ASEAN dengan berbagai kelompok/kawasan lainnya guna meningkatkan ketahanan nasional dan regional serta laju pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan dengan tetap mempertimbangkan kaitan antara lingkungan geografis dengan realitas politik, ekonomi, dan kebudayaan;
(c)            meningkatkan kemandirian serta daya tawar negara-negara berkembang terhadap negara-negara adidaya dalam percaturan global termasuk menolak segala bentuk intervensi oleh negara manapun dalam masalah dalam negeri masing-masing;
(d)            aktif dalam kerja-kerja meredakan konflik antarnegara maupun intranegara baik yang berdasarkan perbedaan ideologi maupun non-ideologi serta menolak adanya perlakuan suatu negara atas negara lainnya sebagai budak/proxy ataupun koloninya;
(e)            mengimbau agar masyarakat dunia menghindari konflik dengan mewujudkan prinsip hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence), agar negara-negara yang berbeda ideologi sekalipun dapat saling menghormati dan tidak saling mematikan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Popular Posts

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template