PPP memiliki kehendak kuat untuk selalu mendorong percepatan
transformasi menyeluruh di semua aspek kehidupan, baik dalam dimensi
sistem maupun mentalitas dan kultur serta memperjuangkan pemenuhan
hak-hak dasar manusia yaitu hak sebagai manusia merdeka, hak atas
keyakinan beragama dan tidak adanya pemaksaan dalam agama, hak atas
penghidupan, pekerjaan, nafkah pangan, sandang dan papan, hak atas
keselamatan jiwa dan bebas dari penganiayaan, perusakan dan penodaan,
hak mendayagunakan akal-fikiran serta kebebasan berkreasi, berekspresi,
berpendapat dan berorganisasi, hak atas kepemilikan harta benda yang
sah, hak untuk berketurunan dan menjaga kelangsungan generasi, serta
suasana yang kondusif bagi pengembangan jati-diri dan kepribadian
manusia.
Dengan demikian, yang hendak dibangun oleh PPP adalah umat dan masyarakat terbaik (khairu ummah) yang diarahkan pada kemantapan hubungan manusia dengan Tuhannya (hablum min al-llah), keharmonisan hubungan dengan sesamanya, dan keselarasan hubungan antara manusia dengan alam lingkungan sekitarnya (hablum min al-nas). PPP menempatkan ikhtiar mabadi khaira ummah sebagai
bagian tak terpisahkan dari upaya membangun karakter bangsa dan
kebudayaan Indonesia dalam rangka membangun peradaban yang unggul
sebagai implementasi dari missi transformatif merahmati semesta alam (rahmatan lil alamin).
a. Agama
1. PPP meyakini Islam sebagai agama paripurna yang mengemban
missi transformatif di semua aspek kehidupan dalam rangka merahmati
semesta alam. PPP menempatkan agama sebagai sumber kekuatan rohani dan
sekaligus sumber kesadaran akan makna, hakikat, dan tujuan hidup
manusia. Agama merupakan sumber moral, etika, inspirasi, dan motivasi
sebagai pedoman untuk membedakan yang benar dan salah. Agama adalah
pendorong manusia untuk keluar dari kegelapan dan meraih cahaya
kebenaran.
2. PPP berpandangan bahwa hubungan Islam dan negara bersifat
simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang
berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas
keindonesiaan demi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur,
sejahtera, religius dan bermoral. Dengan demikian, PPP menentang
hubungan yang bersifat integralistik yang mensubordinasikan kepentingan
negara Indonesia kepada agenda universal Islam semata, juga menolak
pola hubungan yang sekularistik yang menjauhkan peran agama dalam
kehidupan kenegaraan.
3. PPP menjadikan Islam Indonesia sebagai sendi-sendi ajaran dan
basis paradigmatik bagi cita-cita, model strategis dan kode etik
partai dalam ber-amar ma’ruf nahy munkar, melalui upaya:
(a) mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan
keindonesiaan secara terpadu, seimbang, selaras, serasi, harmonis,
otentik dan utuh menyeluruh;
(b) berikhiar agar nilai-nilai itu tertanam, hidup dan
mengakar di masyarakat, menjiwai perikehidupan bangsa serta tumbuh
berkembang di atas kesadaran kemanusiaan dan keinsafan akan rahmat dan mashlahah yang terkandung di dalamnya;
(c) mendorong penyelenggaraan perikehidupan politik yang sehat dan santun (akhlâq al-karîmah) serta dijiwai semangat tasâmuh, tawâsuth, tawâzun, ta’awwun dan i’tidâl.
4. PPP senantiasa akan mengarahkan perjuangan (jihad) li-‘i’la-i kalimatillah dalam rangka membentuk umat terbaik (mabadi khairu ummah) dan terwujudnya baldatun thoyyibatun warobbun ghofur yang hakiki sebagai implementasi rahmatan lil alamin.
Syari’at yang diperjuangkan oleh PPP adalah syari’at yang hakiki bukan
sekedar simbol, apalagi kebanggaan simbolis, dengan cara:
(a) menempatkan seluruh geraknya dalam kerangka mujâhadah, baik secara lahiriah, maupun batiniah. Komitmen tersebut secara inherent di dalam cita-cita, pilihan strategis, program, sikap dan kerja partai.
(b) menempatkan ulama sesuai peran dan fungsinya secara maksimal sebagai penerus misi kenabian (risalah nabawiyah)
dan panutan yang membimbing umat kearah penyempurnaan akhlak, termasuk
etika berpolitik, ke jalan keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan
hidup yang hakiki duniawi ukhrawi.
5. Dengan prinsip "lakum diinukum waliyadiin..”
dan disemangati oleh "kebebasan untuk memeluk agama masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan-nya itu" seperti dimaksud
oleh pasal 29 UUD 1945, maka PPP selalu berjuang untuk:
(a) mendorong pengembangan kualitas kehidupan beragama
serta hubungan internal dan antar umat beragama yang harmonis dengan
dilandasi nilai-nilai akhlak mulia:
(b) mendorong apresiasi kepentingan umat beragama dengan
akses yang adil dan proporsional, peningkatan kualitas pelayanan
kehidupan beragama, serta penataan dan pengelolaan fasilitas ibadah,
termasuk fasilitas perayaan hari besar keagamaan;
(c) mendorong pengembangan kesadaran moral dan etika,
pemantapan nilai-nilai kehidupan keluarga, penyediaan ruang publik,
pembelajaran terbuka dan dialogis, sosialisasi pentingnya kualitas
kehidupan keluarga.
b. Politik
1. PPP senantiasa berkomitmen dan bertekad meningkatkan kualitas
kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan
kelembagaan, mekanisme dan praktik politik yang demokratis melalui
upaya:
(a) mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan bela negara,
(b) pendidikan demokrasi tentang kebebasan berpendapat,
berserikat dan berkumpul, dan berorganisasi, termasuk kebebasan pers
yang bertanggung-jawab;
(c) peningatan kualitas dan kecepatan pelayanan publik
termasuk peningkatan wawasan, ketrampilan dan kesejahteraan aparatur
negara dan pelayanan publik, serta reformulasi otonomi daerah untuk
mencapai pelayanan publik yang memuaskan.
(d) mendorong pembuatan berbagai peraturan
perundang-undangan yang memberikan akses yang sama terhadap berbagai
sumber daya ekonomi dan produksi bagi rakyat, menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap demokrasi, kebangsaan dan keadilan sosial,
persamaan dan perlindungan hak politik warga negara, dan kesempatan yang
sama bagi semua warga negara dalam menempati jabatan-jabatan publik di
seluruh wilayah RI.
(e) Mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan
pelayanan publik sebagai pintu masuk bagi peningkatakan kesejahteraan
masyarakat lahir dan bathin.
2. PPP memaknai kekuasaan sebagai amanah untuk mewujudkan kemaslahatan sebagai implementasi rahmatan lil alamin,
yang dilakukan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dilandasi
nilai-nilai akhlak mulia, serta dipertanggungjawabkan kepada pihak
pemberi amanah. PPP memaknai dan sekaligus mendorong pencapaian tujuan
nasional bangsa Indonesia sebagai bagian dari pewujudan baldatun thoyyibatun warobbun ghofur serta meniatkan ikhtiar berpolitik sebagai bagian dari ibadah.
3. PPP mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang maslahatir-roiyyah,
yakni mampu menjamin pewujudan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan
dasar rakyat, memberikan rasa aman dan tenteram, melindungi dan
mengayomi rakyat, menjaga persatuan nasional, keutuhan wilayah dan
kelangsungan negara, menegakkan hukum, nilai-nilai kemerdekaan dan
kedaulatan rakyat yang hakiki, serta melangsungkan perikehidupan politik
yang cerdas, sehat, santun, adil, beradab dan demokratis yang
memungkinkan seluruh warga negara mengontrol jalannya pemerintahan.
4. PPP memahami keberadaan negara sebagai salah satu pilar yang
menjamin terlaksananya kehidupan beragama yang sebaik-baiknya serta
kemerdekaan dan NKRI sebagai hasil perjuangan sekaligus kesepakatan yang
sah dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Dengan komitmen
tersebut, maka ikhtiar ‘izzul islâm wal muslimîn dan mabadi khairu ummah
oleh PPP selalu terintegrasi dengan perjuangan mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan serta memelihara persatuan, keutuhan bangsa dan
kelangsungan NKRI.
5. PPP memahami kemajemukan (al-ikhtilaf) sebagai hukum alam (sunnatullah)
sekaligus keniscayaan sejarah yang diakui keberadaannya sejak zaman
Raulullah SAW, serta menyadari bahwa sesama manusia berkedudukan
sederajat, tiada kelebihan antara yang satu dan lainnya, apakah
asal-usul suku, ras, keturunan, jenis kelamin, golongan, profesi dan
sebagainya, kecuali karena ketakwaannya terhadap Allah SWT. Dalam
kemajemukan terkandung potensi untuk saling mengenal, menghormati,
bekerja-sama, tolong-menolong, nasehat-menasehati, berlomba dalam
kebaikan, kebenaran dan kesabaran guna meningkatkan amal ibadah serta
ikhtiar meraih kedamaian, kemaslahatan dan kerahmatan. Dengan memaknai
Indonesia sebagai kawasan damai, lahan amal dan arena dakwah; PPP selalu
mengakui kemajemukan, menjunjung tinggi persatuan dan mengembangkan
persaudaraan; yang diantaranya termanifestasi dalam ikatan keagamaan (ukhuwwah islamiyyah), kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), dan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah).
6. PPP bertekad dan berjuang untuk menjadikan dirinya sebagai
pioner dan pemersatu gerakan politik Islam sebagai alat perjuangan (jihad)
nilai-nilai dan aspirasi umat Islam Indonesia dalam kehidupan
kenegaraan, agar bangsa Indonesia berjalan sesuai dengan panduan ajaran
Islam.
7. PPP mendorong penguatan sistem pertahanan nasional dengan:
(a) menegakkan kesatuan dan keutuhan wilayah negara,
melalui kerjasama internasional dan penegasan batas wilayah nasional;
(b) meningkatkan profesionalisme aparat pertahanan baik
TNI maupun badan intelijen berikut kelayakan peralatannya dan tingkat
kesejahteraaan anggotanya;
(c) meningkatkan efektifitas pelaksanaan subsidi langsung
dan jaminan sosial kepada penduduk miskin sehingga terjamin
ketersediaan kebutuhan pokok, layanan pendidikan, dan kesehatan serta
perumahan kepada penduduk miskin.
c. Ekonomi
1. PPP mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan
dalam perikehidupan ekonomi dengan betolak pada menempatkan manusia
sebagai pelaku (economic man) sekaligus makhluk sosial dan
religius yang harus bertindak elegan serta mampu menundukkan nafsu jahat
dan praktik tercela. Harta kekayaan tidak boleh terakumulasi dan
beredar hanya di antara segelintir orang saja. PPP menghormati kompetisi
yang sehat yang dijiwai semangat saling percaya, kejujuran, dan
keadilan sekaligus menolak segala bentuk persaingan yang ditujukan hanya
demi kemenangan individual termasuk keserakahan (libidonomic devian) yang bertentangan dengan moralitas dan agama.
2. PPP memahami bahwa perekonomian nasional dalam era
globalisasi memiliki dinamika yang kompleks, diwarnai oleh berbagai
tarik menarik berbagai kepentingan aktor dan ideologi berikut dampaknya,
sehingga pembangunan ekonomi memerlukan pendekatan antar bidang, bukan
saja bidang ekonomi tetapi juga sosial, politik dan budaya. Karena
demokrasi memiliki dimensi yang luas, bukan saja dalam bidang
pemerintahan tetapi juga bidang ekonomi, maka pembangunan ekonomi harus
dibarengi pengejawantahan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat
diantaranya melalui penegakan asas demokrasi ekonomi dan pengembangan
sistem ekonomi kerakyatan.
3. PPP harus mengejawantahkan nilai-nilai Islam dalam mewujudkan
solidaritas, kepedulian dan keadilan dalam masyarakat dengan membentuk
sebuah lembaga atau badan yang mengelola potensi zakat demi
kepentingan umat. PPP sebagai partai Islam harus memanfaatkan dan
memperkuat potensi zakat yang ada tidak hanya dikalangan warga PPP,
tetapi umat Islam secara keseluruhan. Zakat tidak sekadar menjangkau
hubungan teologis dengan Tuhan semata, tetapi juga merefleksikan
solidaritas menuju terciptanya keadilan sosial. Keadilan ekonomi dalam
bentuk kewajiban zakat adalah wujud keadilan sosial yang paling konkrit
yang mempunyai obyek dan tujuan yang luas, yaitu mengurangi dampak
berbagai masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
4. PPP harus mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam
kegiatan ekonomi dengan mengembangkan dan memperkuat sendiri-sendi
ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai yang telah berkembang dalam
masyarakat, yakni sistem ekonomi bagi hasil, ekonomi syariah, koperasi
dan UKM dan menghilangkan berbagai bentuk eksploitasi ekonomi yang
merugikan masyarakat yang berbasis pada kegiatan spekulasi, rente, riba
dan sebagainya. Dalam kegiatan ekonomi berdasarkan nilai-nila Pancasila
tersebut lebih ditekankan pada aspek keadilan dan menghilangkan segala
bentuk pengisapan dan penindasan terhadap pihak lain sehingga
melahirkan ketimpangan.
5. PPP harus memperjuangkan kebijakan khusus untuk
memajukan ekonomi syariah serta usaha mikro, sehingga pelaku usaha di
atas dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Sungguh ironi, di
tengah-tengah mayoritas umat Islam, ekonomi syariah masih tertinggal
jauh dari ekonomi konvensional. Sungguh ironi, pelaku usaha mikro masih
menghadapi berbagai persoalan, seperti permodalan dan perizinan, pada
saat bersamaan perbankan nasional kelebihan likuiditas dan Pemerintah
sering mengobral insentif untuk menarik pengusaha besar dan pengusaha
asing.
6. PPP bertekad mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan rakyat
secara keseluruhan bukan hanya kemakmuran orang-seorang melalui
pembangunan ekonomi yang bertumpu pada kemandirian dan kekuatan
nasional, mengutamakan pemenuhan kepentingan umum (al-maslahah al-ammah) yang dibarengi pemenuhan kebutuhan individu, dengan:
(a) mendorong ikhtiar-ikhtiar yang cerdas dan tegas memastikan
bahwa perencanaan dan penentuan kebijakan ekonomi berikut pelaksanaannya
di lapangan benar-benar efisien sekaligus adil, memperhatikan visi
jangka panjang, mampu menghapus ketimpangan dan kemiskinan, serta
memastikan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
(b) mendorong agar negara berperan signifikans dalam
penanganan/penguasaan cabang-cabang perekonomian yang menguasai hidup
orang banyak serta pemanfaatan yang sebaik-baiknya public goods yang dikuasai/dimiliki oleh negara;
(c) mendorong pemaksimalan peranan BUMN, BUMD dan koperasi dalam
kegiatan ekonomi serta meminimalkan privatisasi BUMN/BUMD berdasarkan
derajat strategis, utilitias publik dan orientasi komersialnya termasuk
mencegah terjadinya PHK, teranulirnya hak kontrol masyarakat dan
terbatasinya aksesibilitas masyarakat miskin.
(d) mendorong peningkatan peluang dan kapasitas pelaku ekonomi
nasional dan lokal dalam dalam kegiatan ekonomi dan penguasaan unit-unit
usaha ekonomi agar bangsa Indonesia menjadi tuan di negerinya sendiri.
(e) mendorong pemanfaatan sumberdaya alam dengan pengelolaan
secara mandiri dan berkelanjutan termasuk diversifikasi produksi dan
peminimalan ekspor bahan mentah primer agar sebagian besar nilai
tambahnya turut memperbesar sumber pendapatan negera serta sumber-sumber
energi non renewable bisa terjamin kelangsungannya;
(f) mendorong peningkatan keswadayaan nasional (unit usaha
keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha negara dan koperasi) yang
bermuara pada peningkatan daya saing termasuk penciptaan lapangan
kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, pemantapan
kesinambungan fiscal.
d. Hukum dan HAM
1. PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia yang berkualitas
adalah manusia yang sadar dan taat hukum. Karena itu, program
pembangunan hukum dan Hak Asasi Manusia diarahkan untuk terjaminnya
kepastian hukum dan rasa keadilan serta terlindunginya Hak Asasi Manusia
(HAM).
2. PPP mendorong agar penyelenggara negara dan pemerintahan
serta warga masyarakat mendasarkan tindakannya pada kepatuhan hukum dan
tradisi ber-konstitusi. Hukum ditempatkan sebagai panglima, dalam arti
bahwa kekuasaan dibatasi dengan hukum agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan, dan bahwa seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dijalankan atas dasar negara hukum (rechstaat) bukan atas dasar negara kekuasaan (machstaat).
PPP memperjuangkan pembangunan hukum bagi terwujudnya tertib sipil dan
terpenuhinya rasa keadilan yang dijiwai semangat kejujuran dan
kebenaran serta memperhatikan kemajemukan penalaran hukum.
3. PPP akan terus mendorong upaya penegakan hukum pemberantasan
tindak pidana korupsi untuk mewujudkan terciptanya Pemerintahan yang
bersih dan bertanggungjawab.
4. PPP bertekat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan
memperhatikan nilai-nilai ajaran Islam. Oleh karena itu, PPP
berkeyakinan dan terus berjuang untuk pemenuhan hak-hak dasar manusia
yang meliputi; 1) hak hidup (khifdzu an-nafs); 2) hak beragama atau berkeyakinan (khifdzu ad-din); 3) hak untuk berfikir (khifdzu al-‘aqli); 4) hak milik individu (khifdzu al-mal); 5) hak mempertahankan nama baik (khifdzu al-‘irdh); 6) hak untuk memiliki garis keturunan (khifdzu an-nasali).
5. PPP memiliki prinsip perjuangan yang mengandung nilai-nilai
HAM dalam upaya penghormatan terhadap hak-hak yang berurusan dengan
publik, yakni: (1) al-musawah, atau persamaan derajat kemanusiaan, (2) al-hurriyah, kemerdakaan atau kebebasan dengan pertanggungjawaban moral dan hukum di dunia dan akhirat, (3) al-ukhuwah, persaudaraan antar manusia, (4) al-adalah, keadilan yang berintikan pemenuhan hak-hak manusia berdasarkan prinsip dan rasa keadilan, dan (5) al-syura, yakni setiap warga masyarakat berhak atas partisipasi dalam urusan publik yang menyangkut kepentingan bersama.
6. PPP berusaha agar pembaharuan hukum nasional, peningkatan
penegakan hukum, pembinaan aparatur penegak hukum, dan peningkatan
sarana dan prasarana hukum dapat terlaksana dengan memperhatikan
sungguh-sungguh kemajemukan tatanan hukum yang berlaku.
7. Partai akan terus memperjuangkan agar dilakukan peninjauan
terhadap produk perundang-undangan yang menghambat proses demokratisasi
politik, ekonomi, dan sosial budaya serta penegakan dan perlindungan
hak asasi manusia. PPP juga akan terus memperjuangkan agar proses
legislasi yang berlangsung harus terus menerus diupayakan guna
menghasilkan produk hukum yang memadai yang bisa menampung semua
permasalahan hukum, mengikuti perkembangan hukum dan dapat senantiasa
memperhatikan aspirasi rakyat, sehingga produk hukum dan
perundang-undangan merupakan cerminan kehendak rakyat.
8. PPP mendorong pewujudan rasa aman, solidaritas sosial dan tertib sipil melalui upaya-upaya:
(a) meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan jumlah tenaga kepolisian;
(b) mengembangkan harmonisasi kehidupan sosial bermasyarakat;
(c) mendorong penyelesaian konflik sosial melalui berbagai
saluran baik jalur hukum, budaya maupun ekonomi termasuk pengembangan
model-model resolusi konflik dan recovery pasca konflik yang terpadu.
e. Sosial-Kemasyarakatan dan Kebudayaan
1. Sebagai partai Islam yang berwawasan kebangsaan atau
keindonesiaan, maka cita-cita sosial yang terkandung dalam politik
kemasyarakatan PPP adalah berusaha menciptakan masyarakat Indonesia yang
religius, dalam arti masyarakat yang mampu meng-implementasikan
keimanan mereka dalam kehidupan sosial sehari-hari. Dengan demikian
diharapkan akan muncul etika sosial yang kuat di masyarakat.
2. Namun mengingat keragaman bangsa ini dari segi agama, budaya
dan ideologi, maka sikap toleran mesti terus ditumbuhkan agar
masyarakat mampu menghargai komunitas lain yang berbeda dengan demkian
akan tercipta masyarakat yang harmoni yang mampu menjaga kerukunan
sosial. Demikian pula prinsip egalitarian harus tetap dijaga agar tidak
terjadi diskriminasi sosial, sebaliknya bisa diwujudkan kesetaraan di
segala sector kehidupan sosial.
3. Sesuai dengan tradisi kehidupan modern, masyarakat haruslah
selalu didorong untuk selalu memiliki kesadaran hukum, sehingga bisa
terbentuk tertib sipil. Dengan adanya tertib sipil ini tidak hanya
kehidupan sosial yang akan terjamin keberlangsungannya, tetapi dalam
skala makro akan mendorong terciptanya tertib politik dalam
penyelenggaraaan Negara.
4. Mengingat masih besarnya ketimpangan kehidupan sosial baik di
tingkat nasional maupun internasional, maka haruslah selalu
ditumbuhklan masyarakat yang kritis tetapi sekaligus juga memiliki
semangat pengabdian dan perjuangan, sehingga akan mampu mengeliminir
setiap ketimpangan sosial. Dengan demikian masyarakat akan memiliki
kemampuan untuk mewujudkan keadilan sosial dengan inisiatif sendiri.
5. Kedewasaan serta mandirian masyarakat dalam menangani
persoalan sosial semacam itu tidak hanya akan memperbesar otonomi yang
dimiliki dalam mengatur kehidupan sosial, tetapi dalam jangka panjang
akan memperbesar partisipasi masyarakat dalam mengkelola dan mengontrol
kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya ini merupakan tugas sosial
partai politik dalam mendewasakan bangsa
6. PPP senantiasa berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan
dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah
(persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang
proses disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan
keutuhan bangsa Indonesia yang ber-bhineka tunggal ika;
Di bidang kebudayaan, PPP berpandangan bahwa sesungguhnya kebudayaan
merupakan proses yang berkembang dinamis, sejalan dengan dinamika
masyarakat yang menyangganya. Oleh karena itu dalam pengembangannya
haruslah selalu memperhatikan khazanah budaya lokal dan nasional yang
selama ini memang telah menjadi landasan dan rujukan. Namun demikian
proses pembentukan budaya tersebut diperlukan semangat kreatif untuk
menciptakan kemajuan dan mencapai kesempurnaan.
Langkah itu hendaklah selalu disertai sikap selektif dan proporsional
dalam menempatkan sumber-sumber kebudayaan yang ada, termasuk dalam
mengelola budaya yang datang dari luar. Hal itu dimaksudkan agar
berkembang budaya baru yang tumbuh dari akar budaya sendiri, tetapi
sekaligus tidak terisolasi dari budaya bangsa lain. Dengan demikian
diharapkan akan lahir kebudayaan baru yang mampu menopang kehidupan
masyarakat modern saat ini.
Dengan landasan filosofis semacam itu maka PPP;
1. Mendorong tumbuhnya daya pemikiran kreatif di kalangan
masyarakat, agar mampu mendorong tumbuhnya budaya baru sebagai landasan
terbentuknya etika sosial, yang menjadi sumber keseluruhan tata dan
tertib sosial yang dibangun.
2. Kebudayaan, termasuk di dalamnya kesenian dan ilmu
pengetahuan serta teknologi, hendaklah dijadikan sebagai sarana
perjuangan untuk pemanusiaan manusia, yakni untuk kembali mengangkat
harkat bangsa Indonesia, sehingga bias menjadi bangsa yang bebas,
berdaulat, mandiri dan bermartabat.
3. Mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonisasi budaya
lokal, baik atas nama agama maupun modernitas dan pembangunan. Dengan
demikian hak setiap komunitas untuk mengembangkan budaya akan terjamin,
sehingga keragaman budaya Indonesia akan tetap terjaga.
4. Menolak kolonisasi dan dominasi budaya global yang dengan
gencar melindas hampir seluruh ekspresi kebudayaan nasional dan lokal,
dalam bentuk penyeragaman budaya secara total. Hal itu tidak hanya
menghilangkan ekspresi lokal, tetapi juga mengaburkan identitas nasional
dan memudarkan kepribadian bangsa.
5. Dalam pengembangan sosial budaya, PPP akan terus mendorong
proses dan upaya aktualisasi dan vitaslisasi ajaran agama dalam proses
transformasi sosial budaya, sehingga perkembangan sosial budaya
Indonesia senantiasa diwarnai oleh nilai-nilai agama.
6. PPP berusaha untuk mengembangkan nilai;nilai sosial budaya
yang bersumber pada ajaran etik, moral dan spiritual agama dikalangan
masyarakat luas, serta mengembangkan seni budaya tradisional dan daerah
yang memperkaya seni budaya nasional yang didalamnya dijiwai oleh
nilai-nilai keagamaan.
f. Kesejahteraan Masyarakat
PPP mencermati dan prihatin terhadap masih banyaknya masyarakat yang
belum bisa menikmati hasil pembangunan. Terjadinya krisis ekonomi yang
berkepanjangan mengakibatkan tingkat kesejahteraan masyarakat terus
menurun yang ditandai dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi,
pendapatan masyarakat sangat rendah dan pengangguran semakin bertambah
yang diikuti oleh rendahnya daya beli masyarakat, kebodohan dan
menurunnya kualitas kesehatan dan pendidikan.
PPP berpendirian bahwa manusia Indonesia yang berkualitas adalah
manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta
kualitas kesehatan yang baik. Oleh karena itu, program pembangunan
kesejahteraan hendaknya diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana
pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang
adil dan merata serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
PPP akan memperjuangkan agar program kesejahteraan sosial ditekankan
pada peningkatan usaha pengembangan kemampuan dan kemandirian peranan
lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan
yang bergerak di bidang sosial, pendidikan dan kesehatan, maupun
peningkatan kemampuan dan peranan pemerintah dalam meningkatkan taraf
kehidupan masyarakat melalui program peningkatan pendidikan dan
kesehatan.
Demikian juga, PPP akan terus berusaha agar pemerintah senantiasa
memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
kehidupan yang layak bagi harkat dan martabat kemanusiaan, dengan
strategi pemenuhan kebutuhan dasar serta penciptaan lapangan kerja dan
usaha. Kebijakan dan program pengentasan kemiskinan, penghapusan
pengangguran dan kesenjangan sosial-ekonomi harus dijadikan sasaran
prioritas dalam setiap rencana pembangunan.
PPP berpendirian bahwa manusia yang berkualitas memiliki beberapa
karakteristik yang ideal. Karena itu program pengembangan kualitas
sumberdaya manusia diarahkan pada terbinanya manusia Indonesia yang
beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, cerdas, sehat, kritis
dan kreatif, berpola hidup sederhana , sanggup bekerja keras, hemat,
jujur, efesien, mandiri dan penuh pengabdian.
PPP akan terus mengusahakan agar wajib belajar sembilan tahun bisa
tuntas di seluruh wilayah Indonesia, dengan program dan biaya pendidikan
sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena
itu PPP akan mengusahakan peningkatan kualitas pendidikan dan
kesejahteraan tenaga kependidikan (guru, dosen dan guru besar ) baik
ditingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
PPP juga akan mengkampanyekan pendidikan untuk semua orang dan
pendidikan seumur hidup.
g. Hubungan Internasional
1. PPP memiliki tekad yang kuat untuk mengembangkan politik luar
negeri Indonesia yang bebas dan aktif, dalam arti bahwa Indonesia ikut
aktif memajukan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk
penjajahan, menolak keterlibatan atau ketergantungan terhadap pihak
luar manapun yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia termasuk tidak
terlibat dalam semua jenis aliansi militer atau pakta pertahanan.
Politik luar negeri haruslah diarahkan bagi tercapainya cita-cita
proklamasi kemerdekaan Indonesia, keutuhan dan kejayaan NKRI,
peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia serta terpeliharanya
hak-hak dasar manusia. PPP selalu berupaya untuk mengembangkan
tanggapan strategi serta kebijakan luar negeri yang kooperatif dan bisa
bekerja-sama dengan negara manapun tanpa meninggalkan prinsip bebas
aktif, dalam rangka meningkatkan simpati dan dukungan internasional
bagi pembangunan Indonesia serta menciptakan suasana yang kondusif di
dalam negeri;
(a) mendorong kegiatan kerjasama antar negara yang saling
menguntungkan untuk mengoptimalkan peranan Indonesia di panggung
regional dan internasional serta menjamin kedaulatan bangsa serta
menegaskan batas wilayah nasional Indonesia;
(b) meningkatkan kerjasama politik, ekonomi, dan budaya
antar negara anggota ASEAN dan antara ASEAN dengan berbagai
kelompok/kawasan lainnya guna meningkatkan ketahanan nasional dan
regional serta laju pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan
pengembangan kebudayaan dengan tetap mempertimbangkan kaitan antara
lingkungan geografis dengan realitas politik, ekonomi, dan kebudayaan;
(c) meningkatkan kemandirian serta daya tawar
negara-negara berkembang terhadap negara-negara adidaya dalam percaturan
global termasuk menolak segala bentuk intervensi oleh negara manapun
dalam masalah dalam negeri masing-masing;
(d) aktif dalam kerja-kerja meredakan konflik antarnegara
maupun intranegara baik yang berdasarkan perbedaan ideologi maupun
non-ideologi serta menolak adanya perlakuan suatu negara atas negara
lainnya sebagai budak/proxy ataupun koloninya;
(e) mengimbau agar masyarakat dunia menghindari konflik dengan mewujudkan prinsip hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence), agar negara-negara yang berbeda ideologi sekalipun dapat saling menghormati dan tidak saling mematikan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !