KHITTHAH DAN PROGRAM PERJUANGAN
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
I. MUKADDIMAH
Khitthah dan Program Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) merupakan garis-garis besar perjuangan Partai yang mencakup
ideologi, latar belakang sejarah, hakikat dan kaidah perjuangan, jati
diri Partai, cita-cita politik dan visi perjuangan, serta program
strategis partai secara garis besar untuk mewujudkan tujuan dan usaha
partai sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPP, dalam rangka berperan aktif mewujudkan tujuan nasional
seperti yang disebutkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini disusun setelah
mencermati perubahan lingkungan strategis dan kondisi objektif partai,
yang merupakan cerminan reorientasi, redefinisi, dan reposisi partai
dalam rangka peningkatan, penyempurnaan, dan pembaharuan dari Khitthah dan Program Perjuangan PPP sebelumnya.
Khitthah dan Program Perjuangan PPP ini juga diharapkan
menjadi pedoman dan memberikan arah yang mengikat bagi seluruh anggota
dan struktur partai dari atas sampai ke bawah dalam melaksanakan usaha
dan kegiatan Partai. Secara internal, sasarannya diarahkan pada upaya
pemantapan PPP sebagai partai politik yang demokratis, sehat, bersatu,
mandiri, berkualitas, memiliki kemampuan daya saing untuk menjalankan
tugas dan fungsinya dalam kehidupan politik nasional, sehingga akan
meningkatkan perannya sebagai kekuatan sosial politik dalam pembangunan
nasional dan pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Sedangkan sasaran eksternalnya adalah semakin memantapkan peran
strategis partai dalam menyukseskan pembangunan nasional menuju
terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam panduan
moral Islam melalui kemampuan partai dalam menampung, menyalurkan, dan
memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara, sekaligus
menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
II. KHITTHAH PERJUANGAN
A. IDEOLOGI
PPP berpendapat bahwa Islam sebagai syari’at terakhir yang diturunkan Allah Subhanahu wa T'a'ala
kepada umat manusia di muka bumi adalah suatu kebenaran mutlak yang
mengandung tuntunan kebajikan yang bersifat universal serta meliputi
seluruh aspek kehidupan dan berlaku sepanjang masa. Islam sebagai agama (ad-dien) mengandung nilai kebenaran absolut karena ajarannya diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala
kepada umat manusia untuk memuliakan martabat kemanusiaan pada derajat
yang paling sempurna di antara ciptaan-Nya. Islam sebagai ad-dien merupakan sekumpulan perintah dan larangan (syariat) yang mengandung tuntunan kebajikan bertujuan menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk sekalian alam semesta (rahmatan lil ‘alamiin).
Keyakinan terhadap universalitas Islam menuntut keharusan untuk
meyakini adaya satu-satunya kebenaran yang mutlak dalam ajaran Islam dan
pengakuan terhadap kemampuan ajaran Islam untuk diterapkan oleh siapa
pun dan dimana pun serta dalam segala situasi dan kondisi yang
bagaimana pun.
Keyakinan terhadap universalitas Islam harus disikapi dengan
menjadikan nilai ajaran Islam sebagai tolok ukur dan pembuat kriteria
untuk menilai segala sesuatu.
Keyakinan terhadap universalitas Islam juga menuntut keharusan untuk
menerapkan nilai ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan serta
menolak segala sesuatu yang diyakini bertentangan dengan nilai-nlai
ajaran Islam.
PPP menyadari bahwa kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam
pikiran dan paham keagamaan merupakan rahmat bagi umat yang harus
diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki. Sebab
sikap menghormati berbagai perbedaan pikiran dan pandangan merupakan wasilah bagi terbentuknya kehidupan kolektif yang dilandasi semangat persaudaraan (ukhuwah), tolong menolong (ta’awun), dan toleransi (tasamuh).
PPP menyadari, kemajemukan dan keragaman umat Islam dalam pikiran
dan paham keagamaan merupakan suatu yang wajar, sebagai konsekuensi dari
pranata ijtihad yang memungkinkan terjadinya perbedaan.
Untuk hal tersebut sikap yang merasa hanya pendapatnya sendiri yang
paling benar serta cenderung menyalahkan pendapat orang lain dan
menolak dialog, merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip
toleransi (tasamuh). Sikap itu juga merupakan egoisme (ananiyyah) dan fanatisme kelompok (ananiyyah hizbiyyah) yang berpotensi mengakibatkan saling permusuhan (al-‘adawah), pertentangan (al-tanazu’), dan perpecahan (al-insyiqaq).
PPP memandang bahwa paham keagamaan yang dianut mayoritas umat Islam
Indonesia dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah paham
keagamaan ahlussunnah wal jama’ah dalam arti luas. Yaitu suatu paham keagamaan yang bersandar kepada Nabi Muhammad SAW dan para sahabat serta salaf as-sholeh. Paham keagamaan Islam ahlus sunnah wal jama’ah adalah paham keagamaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi (tawasuth), toleransi (tasamuh), menjaga keseimbangan (tawazun), dan menebarkan nilai-nilai kasih sayang untuk semesta alam (rahmatan lil ‘alamiin). Paham keagamaan ahlussunnah wal jama’ah menolak segala bentuk sikap dan pandangan yang ekstrim (tatharruf), anarkisme, radikalime dan budaya kekerasan lainnya.
Islam sebagai ideologi dimaksudkan bahwa seluruh pemikiran, sikap dan
kebijakan Partai dan kader-kadernya harus bersumber dari ajaran Islam.
Ideologi adalah sekumpulan nilai yang dihubungkan secara sistemik yang
menjadi dasar sebuah tindakan. Ideologi adalah penuntun, pedoman dan
arah untuk mencapai tujuan politik. Untuk itu perlu terus dilakukan
penanaman dan internalisasi nilai-nilai ideologi kepada semua kader dan
komponen partai yang hakikatnya merupakan aparat ideologi partai (ideological party aparatus) untuk mencapai tujuan dan cita-cita kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan visi dan misi PPP.
Islam sebagai ideologi dimaksudkan bahwa internalisasi nilai-nilai ideologi harus menjadi warna, corak, dan shibghah (identitas) Partai, yang
melambangkan keluhuran dari ajaran Islam. PPP harus menyadari bahwa
sebagai Partai yang membawa ideologi Islam memiliki beban dan tanggung
jawab yang sangat besar untuk menjaga kehormatan dan marwah agama Islam.
B. SEJARAH PERJUANGAN PPP
PPP yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU),
Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia
(PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) yang
dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan 30
Dzulqa'dah 1392 Hijriyah merupakan partai politik penerus estafeta empat
partai Islam dan wadah penyelamat aspirasi umat Islam, serta cermin
kesadaran dan tanggungjawab tokoh-tokoh umat Islam dan Pimpinan Partai
untuk bersatu, bahu-membahu membina masyarakat agar lebih meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa T'a'ala melalui perjuangan politik.
PPP yang berasaskan Islam berketetapan hati dan bertekad dengan
segenap kemampuannya untuk berusaha mewujudkan cita-cita proklamasi 17
Agustus 1945, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur, rohaniah dan
jasmaniah yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tekad dan kesadaran tersebut disampaikan melalui suatu deklarasi yang berbunyi sebagai berikut (disalin sesuai aslinya):
DEKLARASI
HASIL RAPAT PRESIDIUM
BADAN PEKERJA DAN
PIMPINAN FRAKSI KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Keempat Partai Islam: NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI yang sampai
sekarang ini tergabung dalam bentuk konfederasi kelompok Partai
Persatuan Pembangunan, dalam Rapat Presidium Badan Pekerja dan Pimpinan
Fraksi tanggal 5 Januari 1973, telah seia sekata untuk memfusikan
politiknya dalam satu partai politik bernama Partai Persatuan
Pembangunan.
Segala kegiatan yang bukan kegiatan politik, tetap dikerjakan
organisasi masing-masing sebagaimana sediakala, bahkan lebih
ditingkatkan sesuai dengan partisipasi kita dalam pembangunan spirituil
/materiil.
Untuk merealisasi kesepakatan ini telah dibentuk team untuk
mempesiapkan segala sesuatunya yang diperlukan oleh Partai Persatuan
Pembangunan, baik organisatoris maupun politis.
Kemudian hasil dari pekerjaan team dilaporkan Presidium untuk
selanjutnya disampaikan kepada dan disahkan oleh suatu musyawarah yang
lebih representatif yang Insya Allah akan diadakan selambat-lambatnya
awal Februari 1973.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan Hidayah-Nya. Amin.
Jakarta, 5 Januari 1973
PRESIDIUM KELOMPOK
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Ttd,
KH. Dr. Idham Khalid
HMS. Mintaredja
H. Anwar Tjokroaminoto
Rusli Halil
KH. Masykur
Untuk mewujudkan tekad dan cita-cita tersebut, PPP dalam perjuangannya senantiasa berpegang pada Khitthah
dan Program Perjuangan PPP sebagai pedoman bagi pimpinan dan kader
Partai dalam menampung, menyalurkan, memperjuangkan, dan membela
aspirasi rakyat dan mewujudkan cita-cita bangsa, seraya tetap memelihara
akidah, menjalankan syariat dan mentransformasikan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan guna meneguhkan Islam yang rahmatan lil’alamin.
Khitthah dan Program Perjuangan Partai merupakan dasar-dasar
yang memuat haluan perjuangan Partai, cita-cita politik dan visi
Partai yang harus diyakini dan dihayati oleh seluruh jajaran Partai
dalam melaksanakan usaha dan kegiatan Partai. Setiap pimpinan, kader,
aktivis, dan anggota partai berkewajiban mengamalkan Khitthah
dan Program Perjuangan PPP dalam menjalankan berbagai tugas antara
lain: tugas Partai, tugas kenegaraan, tugas pemerintahan, maupun tugas
kemasyarakatan dalam lingkup tujuan nasional.
Perjuangan PPP dalam upaya mencapai tujuan nasional tidak dapat
dilepaskan dari latar belakang sejarah perjuangan bangsa. Sebagaimana
telah diketahui bersama, sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah
sejarah perjuangan dari satu bangsa yang tertindas yang berjuang melawan
penjajahan dan penindasan dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Bertahun-tahun lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut
kemerdekaan, menegakkan kedaulatan, memperjuangkan keadilan, membela
kebenaran, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Perlawanan yang tak kenal menyerah terhadap penjajahan dengan
pengorbanan jiwa dan raga serta gugurnya para syuhada’ telah memberikan bukti yang nyata, betapa tinggi semangat perjuangan Bangsa Indonesia yang sebagian besar adalah umat Islam.
Selain dengan perlawanan fisik, dalam perjuangan ini tumbuh pula
gerakan-gerakan dengan menggunakan organisasi modern yang di dalam
sejarah politik Indonesia dinamakan pergerakan kemerdekaan dengan tujuan
membebaskan bangsa dari belenggu penjajahan. Pergerakan berbentuk
organisasi modern ini mulai tumbuh pada permulaan abad XX. Syarikat
Dagang Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam,
Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926), dan lain-lain adalah
organisasi-organisasi gerakan yang dilahirkan oleh tokoh-tokoh umat
Islam dalam upaya memperjuangkan aspirasi umat pada masa penjajahan.
Perlawanan yang dimulai secara sporadis, akhirnya terkoordinasi secara
nasional dalam bentuk organisasi yang tersebar di seluruh pelosok tanah
air. Berbagai macam motivasi telah menjadi penggerak semangat
perjuangan tersebut. Tetapi motivasi yang paling mendalam adalah
berjuang dengan harapan mendapatkan kemerdekaan dan kebahagiaan di
dunia dan akhirat.
Akhirnya, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka diproklamirkanlah Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 bertepatan dengan hari Jum'at, 9 Ramadlan 1364 Hijriyah.
Baik di dalam perjuangan menjelang Proklamasi maupun sesudahnya, peranan
partai-partai politik Islam cukup besar terutama dalam membangkitkan
dan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Bahkan partai-partai
Islam tersebut bersama-sama berjuang dalam satu platform memberikan
kontribusi dalam wacana politik yang dinamis seperti dalam MIAI (Majelis
Islam A'la Indonesia) dan berbagai perdebatan di sidang-sidang Badan
Konstituante.
Dalam rangka membangun bangsa dan mengisi kemerdekaan, partai-partai
politik Islam yang hidup dan tumbuh di tengah-tengah rakyat serta
merupakan mata rantai yang penting di dalam menghimpun potensi dan
pemusatan kekuatan rakyat dalam bermasyarakat dan bernegara adalah
wahana yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab melaksanakan UUD
1945. Partai-partai politik Islam bersama-sama dengan partai-partai
politik lain berkiprah untuk mengembangkan demokrasi, kehidupan
beragama, melaksanakan pendidikan politik, dan meningkatkan
kesadaran berpolitik di kalangan rakyat.
Dengan demikian, kepribadian dan cita-cita perjuangan PPP tidak lain
adalah merupakan mata rantai pengembangan kepribadian dan cita-cita
perjuangan bangsa Indonesia. Kemudian dengan kepribadian dan cita-cita
itu, PPP berkewajiban untuk berkhidmat kepada bangsa dan negara serta
berperan serta dalam kehidupan nasional dalam suatu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, demi suksesnya
upaya menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, masyarakat
yang beriman dan bertakwa serta mendapat ridha Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Sejak berdirinya 5 Januari 1973, PPP terus berjuang untuk membawakan
aspirasi dan kepentingan umat dan bangsa, terutama dalam menjaga agar
produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan
tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Itu semua adalah upaya PPP agar
berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak bertentangan
dengan nilai dan ajaran Islam yang sudah tertanam dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
PPP juga berada di garis depan dalam menghadang buldoser rezim Orde
Baru yang ingin melakukan depolitisasi mahasiswa dan kaum cerdik
cendekiawan dan depolitisasi masyarakat sipil yang pada akhirnya
membungkam demokrasi dan menyuburkan otoritarianisme. Sudah sejak lama
PPP tidak kenal lelah memperjuangkan kehidupan politik yang lebih sehat
dan demokratis, melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum yang jujur dan
adil, yang akhirnya berhasil diterima dalam Era Reformasi, setelah sejak
awal 1980-an diperjuangkan secara terus menerus. Pada era itu juga
Begitu PPP selalu mendengungkan pembatasan masa jabatan Presiden tidak
lebih dari dua periode agar sirkulasi kepemimpinan berjalan secara
alamiah, demokrtatis, dan yang terpenting menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat.
Pengembangan ekonomi kerakyatan, penegakan hukum dan
keadilan, pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), otonomi
daerah, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pemberantasan
perjudian (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah/SDSB), penghapusan asas
tunggal dan indoktrinasi melalui Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan
Pancasila (P4) adalah isu-isu penting yang merupakan penjabaran dari
platform perjuangan PPP yang secara gigih terus disuarakan oleh
kader-kader partai di berbagai forum resmi maupun tidak resmi. Saat ini
dan ke depan, PPP akan terus merumuskan dan merevitalisasi program
perjuangannya sesuai dengan kecenderungan perkembangan ke depan, tidak
lain untuk kepentingan Indonesia yang maju, sejahtera, makmur dan
berkeadilan dalam panduan moral, nilai dan ajaran Islam. |
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !