Headlines News :
picture to gif
Home » » ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Written By Unknown on Selasa, 18 September 2012 | 08.19

BAB I LAMBANG Pasal 1 (1) Ka'bah adalah simbol pemersatu Umat Islam; (2) Ka'bah bagi PPP merupakan simbol kesatuan arah perjuangan umat Islam Indonesia dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala serta merupakan sumber inspirasi dan motivasi untuk menegakkan ajaran Islam dalam segala bidang kehidupan; (3) Lambang PPP adalah gambar Ka’bah yang dipandang dari arah depan pintu masuk bertirai warna kuning emas dan tampak di sisi kiri Hajar Aswad tepat di sudut dinding, di bawah gambar Ka’bah bertuliskan PPP berwarna kuning emas yaitu singkatan nama Partai Persatuan Pembangunan di atas warna dasar hijau dalam bingkai segi 4 (empat) sama sisi berwarna kuning emas.

BAB II KEANGGOTAAN Bagian Pertama Persyaratan Pasal 2 (1) Persyaratan untuk menjadi Anggota PPP: Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah; menyetujui dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Khitthah dan Program Perjuangan PPP; sanggup aktif mengikuti kegiatan-kegiatan PPP; (2) Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan menjadi Anggota oleh Pengurus Harian DPC dan kepadanya dapat diberikan Kartu Tanda Anggota PPP yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal oleh Pengurus Harian DPC; (3) Mereka yang pada tanggal 5 Januari 1973 M bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa'dah 1392 H telah menjadi anggota salah satu dari 4 (empat) Partai Politik Islam yang memfusikan kegiatan politiknya ke dalam PPP, langsung menjadi Anggota PPP dan kepadanya dapat diberikan Kartu Tanda Anggota PPP oleh Pengurus Harian DPC sepanjang yang bersangkutan tidak/belum menjadi Anggota partai politik lain. Bagian Kedua Pemberhentian Anggota Pasal 3 Anggota PPP berhenti karena: meninggal dunia; atas permintaan sendiri secara tertulis; diberhentikan; menjadi anggota partai politik nasional lain. Pasal 4 (1) Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP; dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota sebagaimana diatur pada Pasal 11 Anggaran Dasar PPP; menjadi anggota partai politik nasional lain; melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (2) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP dilakukan oleh Pengurus Harian DPC setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari; (3) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat pusat dilakukan oleh Pengurus Harian DPP setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari; (4) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat wilayah/provinsi dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPW dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari; (5) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat cabang/kabupaten/kota dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPC melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari; (6) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat anak cabang/kecamatan dilakukan oleh Pengurus Harian DPW atas usul Pengurus Harian PAC melalui Pengurus Harian DPC setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPW dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari; (7) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, dan c yang menduduki jabatan di dalam PPP di tingkat ranting/desa/ kelurahan dilakukan oleh Pengurus Harian DPC atas usul Pengurus Harian PAC setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu secepat-cepatnya 15 (lima belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari; (8) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat Pusat dilakukan oleh Pengurus Harian DPP setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPP; (9) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat wilayah/provinsi dilakukan oleh Pengurus Harian DPP setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPP; (10) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat Cabang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPP; (11) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat anak cabang/kecamatan dilakukan oleh Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPW; (12) Pemberhentian terhadap Anggota PPP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d yang menduduki ataupun tidak menduduki jabatan di dalam maupun di luar PPP di tingkat ranting/desa/kelurahan dilakukan oleh Pengurus Harian DPC setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Dalam hal Putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Harian DPC; (13) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), dan (12) dibuktikan dengan surat keputusan Pengurus Harian; (14) Anggota PPP yang diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Partai. BAB III PIMPINAN Bagian Pertama Persyaratan dan Larangan Pasal 5 Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus Dewan Pimpinan di semua tingkatan harus memenuhi syarat: Beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala serta berakhlak mulia, memiliki prestasi, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi terhadap PPP; telah menjadi Anggota PPP yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota; Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Khusus untuk jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP harus pernah menjadi Pengurus DPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti dan/atau sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti pada kepengurusan 1 (satu) tingkat di bawahnya; Khusus untuk jabatan Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian DPW/DPC/PAC harus pernah menjadi Pengurus PPP. Apabila hal itu sulit dilaksanakan maka Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian DPW/DPC/PAC harus pernah menjadi pengurus organisasi Islam, terutama organisasi pendiri PPP, sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti pada masing-masing tingkatannya dan/atau pada kepengurusan 1 (satu) tingkat di atas atau di bawahnya. Pasal 6 Seorang Anggota PPP hanya dapat dipilih untuk jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP serta Ketua atau Sekretaris Pengurus Harian DPW/DPC/PAC/PR untuk 2 (dua) kali masa bakti berturut-turut atau tidak berturut-turut pada jabatan dan tingkatan yang sama. Pasal 7 (1) Seorang Anggota PPP dilarang memegang jabatan rangkap pada Dewan Pimpinan di semua tingkatan; (2) Apabila terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan sebelumnya batal dengan sendirinya; (3) Setiap pengurus Dewan Pimpinan di semua tingkatan yang menduduki Jabatan eksekutif dan/atau legislatif dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Pengurus Harian lain. Bagian Kedua Mekanisme Kerja Pasal 8 (1) Ketua Umum Pengurus Harian DPP dan Ketua Pengurus Harian DPW/DPC/PAC/PR bertugas memimpin dan sebagai penanggungjawab umum Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya; (2) Wakil Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum dalam memimpin DPP PPP, serta mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan dalam menjalankan tugasnya; (3) Ketua DPP, Wakil Ketua DPW/DPC/PAC/PR bertugas menjalankan bidang tugas yang telah ditetapkan, dan bertanggungjawab kepada Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (4) Sekretaris Jenderal DPP dan Sekretaris DPW/DPC/PAC/PR bertugas sebagai administrator organisasi Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya; (5) Wakil Sekretaris Jenderal DPP dan Wakil Sekretaris DPW/DPC/PAC/PR bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi kegiatan pelaksanaan tugas bidang Ketua Pengurus Harian DPP, DPW/DPC/PAC/PR dan bertanggungjawab kepada Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (6) Bendahara Umum DPP dan Bendahara DPW/DPC/PAC/PR bertugas merencanakan, melaksanakan pengumpulan dana, dan mengelola administrasi keuangan PPP dengan sebaik-baiknya; (7) Wakil Bendahara Umum DPP dan Wakil Bendahara DPW/DPC/PAC/PR bertugas membantu Bendahara Umum/Bendahara dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6); (8) Keuangan PPP dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Umum DPP dan Bendahara DPW/DPC/PAC/PR kepada Pengurus Harian sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dalam rapat Pengurus Harian dan selanjutnya Pengurus Harian melaporkannya kepada rapat pleno Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya. Pasal 9 (1) Pengurus Harian di setiap tingkatan bekerja secara kolektif. Oleh karena itu, semua kebijakan yang ditetapkan harus didasarkan atas keputusan Rapat Pengurus Harian; (2) Dalam hal yang sangat mendesak, Ketua Umum bersama Wakil Ketua Umum, Ketua terkait, Sekretaris Jenderal, dan Wakil Sekretaris Jenderal terkait, serta Ketua Pengurus Harian DPW/DPC/PAC/PR bersama Wakil Ketua terkait, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris terkait, dapat menetapkan suatu kebijakan di luar rapat Pengurus Harian dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah itu harus dipertanggungjawabkan kepada Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya. Bagian Ketiga Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan Pasal 10 (1) Pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena: meninggal dunia; berhenti atas permintaan sendiri; sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP; melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP; melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah; dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (2) Pemberhentian Anggota DPP dilakukan oleh Pengurus Harian DPP berdasarkan Rapat Pengurus Harian DPP yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan atau Anggota Majelis/Mahkamah Partai maka Rapat Pengurus Harian DPP harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis/Mahkamah Partai yang bersangkutan; (3) Pemberhentian Anggota DPW yang terdiri atas: Pengurus Harian DPW dan Pimpinan Majelis DPW dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPW berdasarkan keputusan rapat Pengurus Harian DPW yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan Majelis DPW, maka Rapat Pengurus Harian DPW harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; Anggota Majelis DPW, Pimpinan dan Anggota Biro/Lembaga dilakukan oleh Pengurus Harian DPW berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Harian DPW yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Anggota Majelis DPW, maka Rapat Pengurus Harian DPW harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; (4) Pemberhentian Anggota DPC yang terdiri atas: Pengurus Harian DPC dan Pimpinan Majelis DPC dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPC melalui Pengurus Harian DPW, berdasarkan keputusan rapat Pengurus Harian DPC yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan Majelis DPC, maka Rapat Pengurus Harian DPC harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; Anggota Majelis DPC, Pimpinan dan Anggota Bagian/Lembaga dilakukan oleh Pengurus Harian DPC berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Harian DPC yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Anggota Majelis DPC, maka Rapat Pengurus Harian DPC harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; (5) Pemberhentian Anggota PAC yang terdiri atas: Pengurus Harian PAC dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC dilakukan oleh Pengurus Harian DPW atas usul Pengurus Harian PAC melalui Pengurus Harian DPC, berdasarkan keputusan rapat Pengurus Harian PAC yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC, maka Rapat Pengurus Harian PAC harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC; Anggota Majelis Pertimbangan PAC, Pimpinan dan Anggota Seksi PAC dilakukan oleh Pengurus Harian PAC berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Harian PAC yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Anggota Majelis Pertimbangan PAC, maka Rapat Pengurus Harian PAC harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan PAC; (6) Pemberhentian Anggota PR yang terdiri atas: Pengurus Harian PR dan Pimpinan Majelis Pertimbangan PR dilakukan oleh Pengurus Harian DPC atas usul Pengurus Harian PR melalui Pengurus Harian PAC, berdasarkan keputusan rapat Pengurus Harian PR yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan Majelis Pertimbangan PR, maka Rapat Pengurus Harian PR harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan PR; Anggota Majelis Pertimbangan PR dan Kelompok Kerja Ranting dilakukan oleh Pengurus Harian PR, berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Harian PR yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Anggota Majelis Pertimbangan PR, maka Rapat Pengurus Harian PR harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; (7) Sebelum dilakukan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) dapat dilakukan pemberhentian sementara; (8) Pemberhentian atau pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4), (5), (6), dan (7) dibuktikan dengan surat keputusan Pengurus Harian; (9) Anggota Dewan Pimpinan yang diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak mengajukan peninjauan keputusan Pengurus Harian kepada Mahkamah Partai. Bagian Keempat Pengisian Lowongan Jabatan Paragraf Pertama Lowongan Jabatan Pasal 11 (1) Dalam hal terjadi lowongan jabatan di suatu Dewan Pimpinan, lowongan jabatan tersebut harus diisi dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan; (2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap akibat meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Paragraf Kedua Dewan Pimpinan Pusat Pasal 12 (1) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri Pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syari’ah DPP, Ketua Majelis Pertimbangan DPP, Ketua Majelis Pakar DPP, dan Ketua Mahkamah Partai DPP. (2) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Ketua, yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP; (3) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum secara bersamaan, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Pengurus Harian DPP yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Nasional; (4) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP, dan Pimpinan Majelis Pakar DPP, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP; (5) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris Jenderal, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris Jenderal yang diputuskan dalam rapat Pengurus Harian DPP PPP; (6) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris Jenderal, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar, Pimpinan Departemen dan Lembaga yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP; (7) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Bendahara Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Bendahara Umum yang diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP; (8) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Bendahara Umum, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar, Pimpinan Departemen dan Lembaga, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP; (9) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Ketua Majelis yang bersangkutan, yang dipilih serta ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; (10) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis yang bersangkutan yang dipilih serta ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; (11) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; (12) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan. (13) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Mahkamah Partai, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Mahkamah Partai yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Partai; (14) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Partai, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Mahkamah Partai yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Partai; (15) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Anggota Mahkamah Partai, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis DPP yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Partai. Paragraf Ketiga Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang Pasal 13 (1) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Ketua yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (2) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, dan Pimpinan Majelis Pakar yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (3) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (4) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar, Pimpinan Biro/Bagian, Pimpinan Lembaga, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (5) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Bendahara, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Bendahara yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (6) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Bendahara, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Syari’ah, Pimpinan Majelis Pertimbangan, dan Pimpinan Majelis Pakar, Pimpinan Biro/Bagian, Pimpinan Lembaga, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (7) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Ketua Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; (8) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis yang bersangkutan yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; (9) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis yang bersangkutan; (10) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris Majelis, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya, dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis bersangkutan; (11) Pengesahan pengisian lowongan jabatan di DPW PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), dan (10) dilakukan oleh Pengurus Harian DPP atas usul Pengurus Harian DPW; (12) Pengesahan pengisian lowongan jabatan di DPC PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), dan (10) dilakukan oleh Pengurus Harian DPW atas usul Pengurus Harian DPC. Paragraf Keempat Pimpinan Anak Cabang dan Ranting Pasal 14 (1) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (2) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua, maka jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis Pertimbangan, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (3) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Sekretaris, maka jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Sekretaris yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (4) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Sekretaris, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Seksi/kelompok Kerja, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (5) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Bendahara, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Bendahara yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (6) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Bendahara, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Pengurus Harian, Pimpinan Majelis Pertimbangan, Pimpinan Seksi/Kelompok Kerja, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (7) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Wakil Ketua Majelis Petimbangan yang dipilih dan ditetapkan dalam Pengurus Harian Harian sesuai tingkatannya, yang dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan sesuai tingkatannya; (8) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh salah seorang Anggota Majelis Petimbangan, yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya yang dihadiri oleh Pimpinan Majelis Pertimbangan; (9) Pengesahan pengisian lowongan jabatan PAC PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), dan (9) dilakukan oleh Pengurus Harian DPC atas usul Pengurus Harian PAC; (10) Pengesahan pengisian lowongan jabatan di PR PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), dan (9) dilakukan oleh Pengurus Harian PAC atas usul Pengurus Harian PR. Bagian Kelima Pengisian Lowongan Jabatan Lebih dari Separuh Pasal 15 (1) Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada Pengurus Harian, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota DPP yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Nasional; (2) Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada suatu Pengurus Harian DPW, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota DPW, yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Wilayah dan disahkan oleh Pengurus Harian DPP; (3) Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada suatu Pengurus Harian DPC, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota DPC PPP, yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Cabang dan disahkan oleh Pengurus Harian DPP PPP dengan rekomendasi dari Pengurus Harian DPW PPP; (4) Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada suatu Pengurus Harian PAC, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota PAC PPP, yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja Anak Cabang dan disahkan oleh Pengurus Harian DPW; (5) Dalam hal terjadi lowongan jabatan lebih dari separuh jabatan pada suatu Pengurus Harian PR, maka lowongan jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Anggota PR PPP, yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan disahkan oleh Pengurus Harian DPC dengan rekomendasi Pengurus Harian PAC. BAB IV MAJELIS SYARI'AH Pasal 16 (1) Majelis Syari’ah bertugas dan berwenang: membahas dan mengkaji persoalan kebangsaan dan kenegaraan dari sisi agama; mengeluarkan fatwa keagamaan; memberikan nasihat keagamaan; memberikan arahan tentang persoalan kebangsaan dan kenegaraan berdasarkan ajaran agama kepada Pengurus Harian; (2) Pimpinan Majelis Syari’ah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris; (3) Majelis Syari'ah dapat membentuk kelompok kerja Majelis; (4) Majelis Syari'ah menetapkan tata kerja Majelis; (5) Sekretariat Majelis Syari'ah dilaksanakan oleh Sekretariat Majelis Syari’ah dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya. BAB V MAJELIS PERTIMBANGAN Pasal 17 (1) Majelis Pertimbangan bertugas dan berwenang: membahas dan mengkaji masalah kepartaian dan masalah lain terkait; memberikan pertimbangan dan nasihat mengenai masalah kepartaian dan masalah lain terkait kepada Pengurus Harian; memberikan saran kepada Pengurus Harian tentang kebijakan dan langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh Pengurus Harian; (2) Majelis Pertimbangan dapat membentuk kelompok kerja Majelis; (3) Pimpinan Majelis Pertimbangan terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris; (4) Majelis Pertimbangan menetapkan tata kerja Majelis; (5) Sekretariat Majelis Pertimbangan dilaksanakan oleh Sekretaris Majelis Pertimbangan dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya. BAB VI MAJELIS PAKAR Pasal 18 (1) Majelis Pakar bertugas dan berwenang: membahas, mengkaji, serta merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis perjuangan PPP dalam berbagai dimensi kehidupan; mengkaji dan merumuskan berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat secara cermat dan komprehensif sebagai bahan Pengurus Harian DPP menanggapi dan memperjuangkan tuntutan dan aspirasi tersebut melalui alat-alat perjuangan PPP; memberi masukan dalam perumusan Program Perjuangan PPP; meningkatkan harkat dan martabat serta citra PPP; menganalisa persoalan aktual masyarakat secara kritis dan konsepsional. (2) Pimpinan Majelis Pakar terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris; (3) Majelis Pakar dapat membentuk kelompok kerja Majelis; (4) Majelis Pakar menetapkan tata kerja Majelis; (5) Sekretariat Majelis Pakar dilaksanakan oleh Sekretaris Majelis Pakar dibantu oleh Sekretariat Dewan Pimpinan sesuai dengan berbagai tingkatannya. BAB VII MAHKAMAH PARTAI Pasal 19 (1) Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang: menerima pengaduan perkara perselisihan kepengurusan internal PPP dan memberikan putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; menerima dan memutus peninjauan kembali Keputusan Pengurus Harian tentang pemecatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian sebagai Anggota PPP; menerima dan memutus peninjauan kembali Keputusan Pengurus Harian tentang pemecatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian sebagai Anggota Dewan Pimpinan; menerima dan memutus pengaduan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Anggota Dewan Pimpinan; menerima dan memutus pengaduan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan; (2) Pimpinan Mahkamah Partai terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua; (3) Syarat menjadi Pimpinan dan Anggota Mahkamah: Berpengalaman menjadi Anggota DPP PPP sekurang-kurangnya selama 2 (dua) masa bakti; Mempunyai pengetahuan mendalam soal ke-PPP-an, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, serta peraturan perundang-undangan terkait; Memiliki sifat arif dan bijaksana; Tidak pernah melakukan perbuatan asusila, menghina adat istiadat, dan agama; serta Tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun; (4) Mahkamah Partai menetapkan tata kerja dan hukum beracara Mahkamah; (5) Sekretariat Mahkamah Partai dilaksanakan oleh Sekretariat Mahkamah Partai dibantu oleh Sekretariat DPP PPP. BAB VIII PERMUSYAWARATAN Bagian Pertama Musyawarah Paragraf Pertama Muktamar Pasal 20 (1) Peserta Muktamar terdiri atas: Utusan; Peninjau; (2) Utusan terdiri atas: Pengurus Harian serta Pimpinan Majelis dan Pimpinan Mahkamah Partai DPP PPP; Ketua dan Sekretaris DPW/DPC; Hasil perimbangan jumlah Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Setiap 4 – 6 Anggota DPRD ditambah 1 (satu) Utusan. (b). Setiap 7 – 9 Anggota DPRD ditambah 2 (dua) Utusan. (c). Setiap 10 – 12 Anggota DPRD ditambah 3 (tiga) Utusan. (d). Setiap 13 – 15 Anggota DPRD ditambah 4 (empat) Utusan. (e). Setiap 16 – 18 Anggota DPRD ditambah 5 (lima) Utusan. (f). Setiap 19 – 21 Anggota DPRD ditambah 6 (enam) Utusan. (g). Lebih dari 21 Anggota DPRD ditambah 7 (tujuh) Utusan. Dalam hal Ketua atau Sekretaris Pengurus Harian DPW/DPC berhalangan, penggantinya adalah Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Pengurus Harian DPW/DPC; Ketua Umum Badan Otonom atau sebutan lainnya; (3) Peninjau terdiri atas: Anggota Majelis DPP, Anggota Mahkamah Partai DPP, Pimpinan dan Anggota Departemen/Lembaga DPP, serta perwakilan Badan Otonom tingkat pusat; Anggota Fraksi/Anggota DPR-RI/MPR-RI dari PPP; Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat pusat. Pasal 21 (1) Setiap Utusan Muktamar mempunyai hak bicara dan hak 1 (satu) suara; (2) Setiap peninjau Muktamar hanya mempunyai hak bicara; (3) Khusus untuk Utusan Pengurus Harian DPP, Pimpinan Majelis DPP, dan Pimpinan Mahkamah Partai DPP tidak mempunyai hak suara. Pasal 22 (1) Muktamar sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan DPW dan lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan DPC; (2) Sidang-sidang Muktamar sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir; (3) Keputusan Muktamar sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir dalam sidang; (4) Keputusan Muktamar tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Utusan yang hadir dalam sidang; (5) Pengambilan keputusan mengenai orang dilakukan secara bebas dan rahasia. Pasal 23 (1) Rancangan materi Muktamar disiapkan oleh Pengurus Harian DPP dan disampaikan kepada seluruh DPW dan DPC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Muktamar berlangsung; (2) Sidang-sidang Muktamar dipimpin oleh Pengurus Harian DPP. Paragraf Kedua Musyawarah Nasional Ulama Pasal 24 (1) Peserta Musyawarah Nasional Ulama adalah: Pimpinan dan Anggota Majelis Syari’ah DPP; Ketua Majelis Syari’ah DPW; Ulama, habaib, serta Pimpinan Pondok Pesantren; Pakar dan ahli yang dianggap perlu; (2) Dalam hal Ketua Majelis Syari’ah DPW sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berhalangan, penggantinya adalah Pimpinan Majelis Syari’ah DPW lainnya yang ditetapkan berdasarkan Rapat Majelis Syari’ah DPW; (3) Penentuan peserta Musyawarah Nasional Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d ditetapkan oleh Majelis Syari’ah DPP dengan memerhatikan rekomendasi dari Majelis Syari’ah DPW. Pasal 25 (1) Rancangan materi Musyawarah Nasional Ulama disiapkan oleh Majelis Syari’ah DPP dan disampaikan 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional Ulama berlangsung kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud pada Pasal 24; (2) Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional Ulama ditetapkan oleh Majelis Syari’ah DPP; (3) Sidang-sidang Musyawarah Nasional Ulama dipimpin oleh Pimpinan dan Anggota Majelis Syari’ah DPP PPP. Paragraf Ketiga Musyawarah Kerja Nasional Pasal 26 Peserta Musyawarah Kerja Nasional terdiri atas: DPP PPP; Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian DPW PPP; Pimpinan Fraksi PPP di MPR/DPR-RI; Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat pusat selain dimaksud huruf c. Pasal 27 (1) Rancangan materi Musyawarah Kerja Nasional disiapkan oleh Pengurus Harian DPP dan disampaikan 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Kerja Nasional berlangsung kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud pada Pasal 27; (2) Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Pengurus Harian DPP PPP; (3) Sidang-sidang Musyawarah Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Harian DPP PPP. Paragraf Keempat Musyawarah Wilayah Pasal 28 (1) Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas: Utusan; Peninjau; (2) Utusan terdiri atas: Pengurus Harian DPW dan Pimpinan Majelis DPW; Ketua dan Sekretaris DPC; Hasil perimbangan jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Setiap 4 - 6 Anggota DPRD ditambah 1 (satu) Utusan; (b) Setiap 7 - 9 Anggota DPRD ditambah 2 (dua) Utusan; (c) Setiap 10 - 12 Anggota DPRD ditambah 3 (tiga) Utusan; (d) Setiap 13 - 15 Anggota DPRD ditambah 4 (empat) Utusan; (e) Setiap 16 - 18 Anggota DPRD ditambah 5 (lima) Utusan; (f) Setiap 19 - 21 Anggota DPRD ditambah 6 (enam) Utusan; (g) Lebih dari 21 Anggota DPRD ditambah 7 (tujuh) Utusan; Dalam hal Ketua atau Sekretaris Utusan Pengurus Harian DPC berhalangan, penggantinya adalah Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Pengurus Harian DPC; Ketua Wilayah Badan Otonom atau sebutan lainnya; (3) Peninjau terdiri atas: DPP PPP; Anggota Majelis DPW, Pimpinan dan Anggota Biro/Lembaga DPW, serta perwakilan Badan Otonom tingkat wilayah; Anggota Fraksi/Anggota DPRD dari PPP di DPRD Provinsi; Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat provinsi; (4) Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PAC dapat diikutsertakan sebagai peninjau Musyawarah Wilayah; (5) Penentuan keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh Pengurus Harian DPW. Pasal 29 (1) Setiap peserta Musyawarah Wilayah mempunyai hak bicara; (2) Setiap Utusan Musyawarah Wilayah mempunyai hak 1 (satu) suara; (3) Untuk Utusan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis DPW secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. Pasal 30 (1) Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan DPC; (2) Sidang-sidang Musyawarah Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir; (3) Keputusan Musyawarah Wilayah sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir; (4) Pengambilan keputusan mengenai orang dalam Musyawarah Wilayah dilakukan secara bebas dan rahasia. Pasal 31 (1) Rancangan materi Musyawarah Wilayah disiapkan oleh Pengurus Harian DPW dan disampaikan kepada seluruh DPC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung; (2) Sidang-sidang Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Pengurus Harian DPW. Paragraf Kelima Musyawarah Kerja Wilayah Pasal 32 Peserta Musyawarah Kerja Wilayah terdiri atas: DPW PPP; Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian DPC PPP; Anggota Fraksi/Anggota DPRD dari PPP di DPRD Provinsi; Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat provinsi selain dimaksud huruf c. Pasal 33 (1) Rancangan materi Musyawarah Kerja Wilayah disiapkan oleh Pengurus Harian DPW dan disampaikan kepada seluruh peserta 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Kerja Wilayah berlangsung kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud pada Pasal 32; (2) Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Harian DPW; (3) Sidang-sidang Musyawarah Kerja Wilayah dipimpin oleh Pengurus Harian DPW. Paragraf Keenam Musyawarah Cabang Pasal 34 (1) Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas: Utusan; Peninjau; (2) Utusan terdiri atas: Pengurus Harian DPC dan Pimpinan Majelis DPC; Ketua dan Sekretaris PAC; Dalam hal Ketua atau Sekretaris Utusan Pengurus Harian PAC berhalangan, penggantinya adalah Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Pengurus Harian PAC; Ketua Cabang Badan Otonom atau sebutan lainnya; (3) Peninjau terdiri atas: DPP PPP; DPW PPP; Anggota Majelis DPC, Pimpinan dan Anggota Bagian/Lembaga DPC, serta perwakilan Badan Otonom tingkat kabupaten/kota; Anggota Fraksi/Anggota DPRD dari PPP di DPRD Kabupaten/Kota; Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat kabupaten/kota; (4) Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PR dapat diikutsertakan sebagai peninjau Musyawarah Cabang; (5) Penentuan keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh Pengurus Harian DPC. Pasal 35 (1) Setiap peserta Musyawarah Cabang mempunyai hak bicara; (2) Setiap Utusan mempunyai hak 1 (satu) suara; (3) Untuk Utusan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis DPC secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. Pasal 36 (1) Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan PAC; (2) Sidang-sidang Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir; (3) Keputusan Musyawarah Cabang sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir; (4) Pengambilan keputusan mengenai orang dalam Musyawarah Cabang dilakukan secara bebas dan rahasia. Pasal 37 (1) Rancangan materi Musyawarah Cabang disiapkan oleh Pengurus Harian DPC dan disampaikan kepada seluruh PAC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Cabang berlangsung; (2) Sidang-sidang Musyawarah Cabang dipimpin oleh Pengurus Harian DPC. Paragraf Ketujuh Musyawarah Kerja Cabang Pasal 38 Peserta Musyawarah Kerja Cabang terdiri atas: DPC PPP; Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PAC PPP; Anggota Fraksi/Anggota DPRD dari PPP di DPRD Kabupaten/Kota; Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat kabupaten/kota selain dimaksud huruf c. Pasal 39 (1) Rancangan materi Musyawarah Kerja Cabang disiapkan oleh Pengurus Harian DPC dan disampaikan kepada seluruh peserta 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Kerja Cabang berlangsung kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud pada pasal 38; (2) Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Cabang ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC; (3) Sidang-sidang Musyawarah Kerja Cabang dipimpin oleh Pengurus Harian DPC. Paragraf Kedelapan Musyawarah Anak Cabang Pasal 40 (1) Peserta Musyawarah Anak Cabang terdiri atas: Utusan; Peninjau; (2) Utusan terdiri atas: Pengurus Harian PAC PPP dan Pimpinan Majelis PAC; Ketua dan Sekretaris PR PPP; Dalam hal Ketua atau Sekretaris Utusan Pengurus Harian PR berhalangan, penggantinya adalah Wakil Ketua atau Wakil Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Pengurus Harian PR PPP; Ketua Anak Cabang Badan Otonom atau sebutan lainnya; (3) Peninjau terdiri atas: DPW PPP; DPC PPP; Anggota Majelis, Pimpinan dan Anggota Seksi/Lembaga, serta perwakilan Badan Otonom tingkat kecamatan; Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat kecamatan. Pasal 41 (1) Setiap peserta Musyawarah Anak Cabang mempunyai hak bicara; (2) Setiap Utusan Musyawarah Anak Cabang mempunyai hak 1 (satu) suara; (3) Untuk Utusan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis PAC secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. Pasal 42 (1) Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan PR PPP; (2) Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir; (3) Keputusan Musyawarah Anak Cabang sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir; (4) Pengambilan keputusan mengenai orang dalam Musyawarah Anak Cabang dilakukan secara bebas dan rahasia. Pasal 43 (1) Rancangan materi Musyawarah Anak Cabang disiapkan oleh Pengurus Harian PAC dan disampaikan kepada seluruh PR PPP selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) sebelum Musyawarah Anak Cabang berlangsung; (2) Sidang-sidang Musyawarah Anak Cabang dipimpin oleh Pengurus Harian PAC. Paragraf Kesembilan Musyawarah Kerja Anak Cabang Pasal 44 Peserta Musyawarah Kerja Anak Cabang terdiri atas: PAC PPP; Ketua dan Sekretaris Pengurus Harian PR PPP; Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat kecamatan. Pasal 45 (1) Rancangan materi Musyawarah Kerja Anak Cabang disiapkan oleh Pengurus Harian PAC dan disampaikan kepada seluruh peserta 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Kerja Anak Cabang berlangsung sebagaimana dimaksud pada pasal 44; (2) Acara dan Tata Tertib Musyawarah Kerja Anak Cabang ditetapkan oleh Pengurus Harian PAC; (3) Sidang-sidang Musyawarah Kerja Anak Cabang dipimpin oleh Pengurus Harian PAC. Paragraf Kesepuluh Musyawarah Ranting Pasal 46 (1) Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas: Utusan; Peninjau; (2) Utusan terdiri atas: Pengurus Harian PR dan Pimpinan Majelis PR; Utusan perwakilan Anggota dari Dusun/Rukun Warga/Rukun Tetangga atau sebutan lain yang sejenisnya yang dipilih oleh Anggota Partai setempat; Ketua Ranting Badan Otonom atau sebutan lainnya; (3) Peninjau terdiri atas: DPC PPP; PAC PPP Anggota Majelis, Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja/Lembaga, serta perwakilan Badan Otonom tingkat desa/kelurahan; Anggota PPP yang menjadi Pejabat di Lembaga Negara/Pemerintahan di tingkat desa/kelurahan. Pasal 47 (1) Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai hak bicara; (2) Setiap Utusan Musyawarah Ranting mempunyai hak 1 (satu) suara; (3) Untuk Utusan Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis PR secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara. Pasal 48 (1) Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) Utusan perwakilan Anggota; (2) Sidang-sidang Musyawarah Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir; (3) Keputusan Musyawarah Ranting sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (seperdua) jumlah Utusan yang hadir; (4) Pengambilan keputusan mengenai orang dalam Musyawarah Ranting dilakukan secara bebas dan rahasia. Pasal 49 (1) Rancangan materi Musyawarah Ranting disiapkan oleh Pengurus Harian PR dan disampaikan kepada seluruh Utusan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum Musyawarah Ranting berlangsung; (2) Sidang-sidang Musyawarah Ranting dipimpin oleh Pengurus Harian PR. Bagian Kedua Rapat Paragraf Pertama Rapat Pimpinan Nasional Pasal 50 Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Harian DPP untuk membahas dan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai keputusan Partai yang bersifat khusus yang dihadiri Anggota Pengurus Harian DPP dan Ketua Pengurus Harian DPW. Paragraf Kedua Rapat Pimpinan Wilayah Pasal 51 Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Harian DPW untuk membahas dan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai keputusan Partai yang bersifat khusus yang dihadiri oleh Anggota Pengurus Harian DPW dan Ketua Pengurus Harian DPC. Paragraf Ketiga Rapat Pimpinan Cabang Pasal 52 Rapat Pimpinan Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Harian DPC untuk membahas dan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai keputusan Partai yang bersifat khusus yang dihadiri Anggota Pengurus Harian DPC dan Ketua Pengurus Harian PAC. Paragraf Keempat Rapat Pimpinan Anak Cabang Pasal 53 Rapat PAC diselenggarakan oleh Pengurus Harian PAC untuk membahas dan mengoordinasikan pelaksanaan berbagai keputusan Partai yang bersifat khusus yang dihadiri Anggota Pengurus Harian PAC dan Ketua Pengurus Harian PR. Paragraf Kelima Konvensi Pasal 54 (1) Konvensi adalah bentuk rapat yang diselenggarakan sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya; (2) Hal-hal lain yang berkaitan dengan konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya. Paragraf Keenam Pleno Pasal 55 (1) Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, Pimpinan Mahkamah Partai, Pimpinan Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja sesuai dengan tingkatannya, Pimpinan Lembaga, serta Ketua Badan Otonom sesuai dengan tingkatannya yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali; (2) Rapat Pleno sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Apabila jumlah peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, maka rapat ditunda selama 60 menit. Setelah waktu 60 menit peserta rapat belum mencapai kuorum, maka Rapat Pleno dapat dilangsungkan dan dapat mengambil keputusan; (4) Rapat Pleno berwenang: Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Departemen/Biro/Bagian/ Seksi/Kelompok Kerja, dan Pimpinan Lembaga yang dikoordinasikan oleh Ketua-Ketua Bidang; Memutuskan program kerja yang harus segera ditindaklanjuti; Memutuskan hal-hal lain yang perlu diputuskan oleh Dewan Pimpinan PPP di tingkatannya masing-masing. Paragraf Kedelapan Rapat Majelis Musyawarah Partai Pasal 56 (1) Rapat Majelis Musyawarah Partai DPP adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, dan Ketua Majelis Pakar, serta Ketua Mahkamah Partai DPP; (2) Rapat Majelis Musyawarah Partai DPW/DPC adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua DPW/DPC, Sekretaris DPW/DPC, Ketua Majelis Syari’ah DPW/DPC, Ketua Majelis Pertimbangan DPW/DPC, dan Ketua Majelis Pakar DPW/DPC; (3) Rapat Majelis Musyawarah DPP dipimpin oleh Ketua Umum DPP, Rapat Majelis Musyawarah DPW dipimpin oleh Ketua DPW, Rapat Majelis Musyawarah DPC dipimpin oleh Ketua DPC; (4) Rapat Majelis Musyawarah Partai berwenang memberikan usulan kepada DPP/DPW/DPC berkaitan dengan pencalonan jabatan publik di berbagai lembaga negara/pemerintahan dan di lembaga-lembaga lain di luar partai; (5) Pengambilan keputusan dalam Rapat Majelis Musyawarah Partai berdasarkan musyawarah mufakat, tanpa voting. Paragraf Kesembilan Rapat Pengurus Harian Pasal 57 (1) Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Anggota Pengurus Harian yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali; (2) Rapat Pengurus Harian sah apabila dihadiri oleh lebih ½ (seperdua) dari Anggota Pengurus Harian. Paragraf Kesepuluh Rapat Majelis Pasal 58 (1) Rapat Majelis adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Majelis diselenggarakan oleh Pimpinan Majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; (2) Rapat Majelis sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf Kesebelas Rapat Mahkamah Partai Pasal 59 (1) Rapat Mahkamah Partai adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Mahkamah Partai diadakan sewaktu-waktu berdasarkan permohonan pengaduan atau kebutuhan lain; (2) Rapat Mahkamah Partai sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme rapat, tata cara, dan hukum beracara Mahkamah Partai ditetapkan oleh Mahkamah Partai yang diatur dengan Peraturan Pengurus Harian DPP. Paragraf Keduabelas Rapat Bidang Pasal 60 (1) Rapat Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian dan Departemen/Lembaga yang mengoordinasi bidang tertentu, yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali; (2) Rapat Bidang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Apabila jumlah peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, maka rapat ditunda selama 60 menit. Setelah waktu 60 menit peserta rapat belum mencapai kuorum, maka Rapat Bidang dapat dilangsungkan dan dapat mengambil keputusan. Paragraf Ketigabelas Rapat Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja Pasal 61 (1) Rapat Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja diselenggarakan oleh Pimpinan Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali; (2) Rapat Departemen/Biro/Bagian/Seksi/kelompok Kerja sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf Keempatbelas Rapat Lembaga Pasal 62 (1) Rapat Lembaga adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Lembaga yang diselenggarakan oleh Pimpinan Lembaga sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali; (2) Rapat Lembaga sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf Kelimabelas Rapat Koordinasi Pasal 63 (1) Rapat Koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian lintas bidang, Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Kelompok Kerja, dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali; (2) Rapat Koordinasi sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (seperdua) peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IX FRAKSI Pasal 64 (1) Fraksi PPP pada lembaga Permusyawaratan/Perwakilan di semua tingkatan, membuat Peraturan Tata Tertib yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan PPP lainnya, dan disahkan oleh Pengurus Harian menurut tingkatannya; (2) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali Fraksi memberikan laporan tertulis kepada Pengurus Harian menurut tingkatan tentang pelaksanaan tugasnya; (3) Pimpinan atau seluruh Anggota Fraksi dapat diundang oleh Pengurus Harian menurut tingkatannya untuk memberikan laporan dan/atau menerima petunjuk serta pengarahan; (4) Setiap Anggota Fraksi harus menaati keputusan Fraksi PPP. BAB X KEUANGAN Pasal 65 (1) Jumlah uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Harian DPC; (2) Uang pangkal dan uang iuran dipungut oleh Pengurus Harian DPC PPP, dibagi untuk: DPC PPP 20 (dua puluh) persen; PAC PPP 30 (tiga puluh) persen; PR PPP 50 (lima puluh) persen; (3) Jumlah iuran wajib bagi anggota yang menjadi pejabat publik serta penggunaannya ditetapkan oleh Pengurus Harian sesuai tingkatannya; (4) Bendahara Umum/Bendahara menyelenggarakan administrasi keuangan partai secara transparan berdasarkan prinsip-prinsip akuntasi; (5) Bendahara Umum/Bendahara menyampaikan laporan keuangan dalam Rapat Pengurus Harian yang diselenggarakan sesuai dengan tingkatannya; (6) Tahun buku keuangan Partai dimulai pada saat dipilih dan ditetapkannya Pengurus Harian oleh Musyawarah sesuai tingkatannya, dan berakhir setelah 1 (satu) tahun. BAB XI TANDA GAMBAR DAN BENDERA Pasal 66 (1) Tanda gambar PPP dalam Pemilihan Umum adalah lambang PPP yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Bendera PPP adalah bendera berwarna dasar hijau berukuran panjang dan lebar 3 berbanding 2 dengan lambang PPP ditengahnya. BAB XII PENUTUP Pasal 67 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam/dengan Peraturan Pengurus Harian DPP PPP; (2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Muktamar; (3) Anggaran Rumah Tangga ini diubah dan disempurnakan oleh Muktamar VII PPP, yang diselenggarakan pada tanggal 3 sampai dengan 6 Juli 2011 M bertepatan dengan tanggal 1 sampai dengan 4 Sya’ban 1432 H.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Popular Posts

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template