Headlines News :
picture to gif
Home » » AGENDA & STRATEGIS PERJUANGAN

AGENDA & STRATEGIS PERJUANGAN

Written By Unknown on Selasa, 18 September 2012 | 08.08




1. Konsolidasi dan Penguatan Fungsi Organisasi

PPP memerlukan struktur organisasi partai yang kuat dan efektif dalam mengelola berbagai sumberdaya politik yang dimilikinya. Organisasi PPP harus mempunyai hirarki yang mencerminkan kemampuan partai melaksanakan program serta mampu beradaptasi dengan berbagai problema yang terus berkembang. Oleh karena itu, restrukturisasi dan modernisasi organisasi diperlukan dengan beberapa prinsip berikut:
(a)    Mengantarkan kemampuan partai beradaptasi dan mengakomodasi tindakan-tindakan rasional ke dalam sistem otoritas yang bersifat legal formal (rational-legal authority), yang  menandakan adanya tatanan sistem dan mikanisme organisasi partai yang teratur dan terarah;

(b)   Manajemen organisasi yang dibangun PPP harus bersifat sistemik dan kolegial. Manajemen PPP harus menghindari otoritas-otoritas indvidual atau kelompok yang bersifat subyektif, sebab hal itu akan berakibat pada rapuh dan lumpuhnya tatanan, sistem dan mikanisme organisasi. Sebab dalam kontek ini, organisasi partai haruslah bersifat impersonal dan obyektif. Demikian juga konstitusi, prosedur, mekanisme dan berbagai aturan main partai harus bersifat tertulis, komprehensif, integral dan bersifat lugas. Hal ini untuk menghindari dominannya kepentingan dan otoritas individu yang bersifat subyektif dalam menafsiri dan menerapkan aturan main partai;
(c)    Struktur dan perangkat organisasi harus mampu mengakomodasi berbagai bidang keahlian, skill dan concern yang dibutuhkan oleh partai dalam rangka menjalankan roda organisasi dan program partai;
(d)   Manajemen partai juga harus menjunjung tinggi prinsip reward and punnishment, melakukan promosi kader berdasarkan karir, reputasi dan moralitas politik sesuai dengan standar yang ditentukan partai serta melakukan regenerasi seimbang  berkesinambungan;
(e)    Jaringan organisasi dan kepengurusan PPP harus lebih diperbesar di daerah, terutama di tingkat Ranting dan ramping di tingkat atas. Karena itu alokasi sumberdaya manusia dan keuangan lebih diprioritaskan untuk kepentingan jaringan basis di tingkat Ranting, Anak Cabang dan Cabang. Sebab untuk menghadapi tantangan dan persaingan politik yang semakin ketat di masa mendatang, otoritas dan konsentrasi sumber daya harus digeser dari lingkaran elit tingkat pusat ke jaringan akar rumput (grassroot) sebagai penyangga utama partai.

Pada tataran praktis, prinsip-prinsip konsolidasi dan penguatan fungsi organisasi di PPP hendaknya ditopang dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(a)    Penataan dan peningkatan fungsi kelembagaan. PPP akan terus meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengawasan proses konsolidasi organisasi dari bawah mulai dari Musranting, Musancab, Muscab, Muswil dan Muktamar, serta bentuk-bentuk permusyawaratan lainnya seperti mukernas, mukerwil, mukercab dan seterusnya sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART PPP. Demikian juga perlu terus dimaksimalkan peran dan fungsi fraksi, majelis, departemen dan lembaga-lembaga yang ada dalam struktur organisasi di semua tingkatan, sekaligus mengembangkan badan-badan otonom dan sayap organisasi partai beserta maksimalisasi peran dan fungsinya.
(b)   Pengadaan sarana, prasarana dan penertiban administrasi. Pimpinan partai di semua tingkatan harus mengupayakan kelengkapan, sarana dan prasarana organisasi antara lain kantor sekretariat, alat kelengkapan kantor dan sarana-sarana lainnya untuk menunjang kelancaran tugas-tugas partai. Demikian juga dalam hal penertiban administrasi dan keuangan partai, sistem database dan dokumentasi partai. Oleh karena itu akan diupayakan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta pelatihan bagi pelaksananya.

(c)    Penelitian dan Pengembangan. PPP akan terus mengembangkan kualitas partai melalui jaringan penelitian dan pengembangan partai, dengan setiap jajaran kepengurusan partai menjadi simpul-simpul jarinngan, guna meningkatkan kepekaan terhadap berbagai masalah, kebutuhan dan aspirasi masyarakat, terutama yang telah memberikan kepercayaan kepada partai lewat pemilihan umum. Program tersebut dapat melalui penelitian dan pengambangan partai mulai dari (1) penelitian dan pengembangan masyarakat pendukung (konsituen), (2) penelitian dan pengembangan produk-produk politik partai, (3) penelitian dan pengembangan pesaing dan mitra politik partai dan kekuatan politik lainnya, dan (4) penelitian dan pengembangan pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintahan.

Pembangunan database partai yang meliputi hasil-hasil penelitian dan pengembangan serta studi kebijakan politik partai bagi pengambilan keputusan politik yang diperlukan. Oleh karena itu PPP akan mengembangkan jaringan penelitian dan pengembangan (Litbang) partai meliputi jaringan nasional, wilayah dan daerah sebagai kelanjutan lembaga atau balitbang PPP.

(d)   Advokasi dan Bantuan Hukum. PPP menyadari bahwa kredibilitas partai akan sangat dipengaruhi oleh kepekaan partai dalam memberikan respons terhadap setiap kejadian  dan peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Karena itu PPP akan memperkuat peran Lembaga Bantuan Hukum partai yang ada untuk melanjutkan upaya dan kegiatan advokasi atau pembelaan atas nasib rakyat yang dirugikan sebagai akibat proses pembangunan yang tidak memihak rakyat. Lembaga Bantuan Hukum setidak-tidaknya harus ada di DPP, DPW, dan DPC serta berfungsi untuk memberikan bantuan hukum kepada kader PPP dan masyarakat umum yang membutuhkannya.

Program pembelaan hukum dimaksudkan untuk melindungi hak-hak politik warga partai yang dirugikan oleh negara maupun aparat penegak hukum. Lembaga Bantuan Hukum yang dibentuk oleh partai harus dimaksimalkan dalam proses pembelaan kepada warga partai yang terkena kasus hukum baik karena kegiatan kampanye pemilu, kinerja di lembaga perwakilan baik di pusat maupun daerah secara adil dan proporsional.


2.   Kaderisasi

Kaderisasi dalam partai adalah salah satu aktivitas utama yang menandakan keberlanjutan kehidupan partai. Kaderisasi merupakan salah satu media rekruitmen, pemantapan komitmen dan ideologi politik, pengembangan kapasitas personal dan penguatan kelembagaan partai yang berorientasi jangka panjang. Tanpa kaderisasi, partai bagaikan organisme yang sulit untuk bernafas apalagi untuk berproduksi. Akibatnya, cepat atau lambat bakal musnah karena tidak ada regenerasi. Kader merupakan ‘aparat ideologi partai’ atau agen ideologi partai yang menterjemahkan kepentingan masyarakat sekaligus memperjuangkan keterwujudannya.

Oleh karena itu, kaderisasi partai harus dipandang sebagai upaya merubah potensi-potensi partai menjadi kekuatan nyata yang akan memperkokoh eksistensi partai di tengah masyarakat. Spektrum politik nasional Indonesia sedang bergerak ke arah sistem politik yang semakin kompetitif, misalnya ditandai dengan banyaknya jumlah partai politik, dan semakin artikulatifnya peranan kelompok-kelompok masyarakat non-partai (civil society). Kecenderungan ini menuntut PPP melengkapi dirinya dengan kuantitas sekaligus kualitas kader yang ideologis, militan dan berdaya saing tinggi, serta didukung dengan tingkat responsibilitas dan kepekaan yang tinggi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.

Idealnya PPP merintis untuk melahirkan kader-kader militan di berbagai bidang keahlian yang dapat mengisi pelbagai sektor kehidupan masyarakat. Agar tidak terjadi krisis kepemimpinan, PPP dituntut bekerja keras melakukan kaderisasi, melalui berbagai cara termasuk pelatihan-pelatihan yang terprogram, sehingga mampu melahirkan kader-kader partai sekaligus kader bangsa yang visioner dan mampu menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan kebangsaan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem kaderisasi sebagai berikut:
(a)    Kaderisasi di PPP perlu dilakukan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan, baik kaderisasi formal, informal dan non formal, serta dilakukan secara terpadu. Kaderisasi perlu dibarengi dengan program Kartu Tanda Anggota secara nasional yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP. Masing-masing Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya dapat memberikan nilai tambah pada KTA PPP melalui pemberian asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Dewan Pimpinan;
(b)   Proses-proses politik dan partisipasi seseorang dalam kegiatan atau tugas-tugas kepartaian harus diletakkan sebagai bagian dari kaderisasi. Oleh karenanya perlu dibangun budaya dan lingkungan (milieu) politik yang kondusif dan bisa memberi stimulan bagi para kader dan semua insan partai untuk berproses menjadi kader partai yang militan, berdaya saing tinggi dan bermoral (berakhlaqul karimah);
(c)    Kaderisasi dilakukan dengan menggunakan sistem ‘keagenan kader’, yakni harus selalu tersedia kader militan dan berdaya saing tinggi, yang menjadi simpul dan motor penggerak partai pada setiap jenjang organisasi partai dan jenjang komunitas dalam masyarakat.
(d)   Untuk kepentingan kebesaran partai, PPP harus menetapkan sistem rekruitmen kader yang potensial, baik dari segi kapasitas personal maupun pengaruh sosial dan politik.
(e)    Disamping mengembangkan kapasitas kader, PPP harus mendorong, mempromosikan dan memfasilitasi kader-kader partai agar dapat berperan tidak hanya di lembaga-lembaga politik, tetapi juga di bidang-bidang ekonomi (usaha), sosial, budaya, dan kerja-kerja advokasi untuk memperkokoh eksistensi kader-kader partai di tengah masyarakat. Kader-kader PPP juga harus bisa ditempatkan pada posisi-posisi strategis di luar kelembagaan politik. Dengan demikian, kader-kader partai akan tersebar di berbagai bidang kehidupan.
(f)     Terkait dengan program kaderisasi formal, PPP harus menyempurnakan buku tentang sistem dan pola pengkaderan yang berkualitas baik dari aspek penjenjangan, peningkatan keahlian, metode dan kurikulum, dalam rangka menghasilkan kader-kader partai yang berkualitas, berdaya saing tinggi, militan, ideologis dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi.
(g)    Di samping itu, PPP akan terus melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka penguatan fungsi kaderisasi dan rekruitmen kader yang berkualitas dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai dan ideologi partai.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Popular Posts

About Me

Powered By Blogger
 
Support : Creating Website | PPP Template | Crew Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ppp lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Template